PPK Penggantian Jembatan Torate Dieksekusi

FOTO HLLL EKSEKUSI ALIRMAN

PALU, MERCUSUAR – Tim eksekutor Kejaksaan melaksanakan putusan pengadilan (eksekusi) terhadap terpidana Alirman Made Nubi dan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Palu, Kamis (22/4/2021) sekira pukul 14.00 Wita.

Alirman Made Nubi merupakan satu seorang terpidana kasus korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate Cs tahun 2018 dengan alokasi anggaran dalam kontrak Rp14.900.900.000 pada Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN XIV Palu Satker Dinas Kimpraswil Provinsi Sulteng. Pada pekerjaan tersebut ia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palu, Erwin Juma SH mengatakan eksekusi terhadap terpidana Alirman Made Nubi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3971 K/Pid.Sus/2020.

Putusan kasasi itu, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2020/PT PAL tanggal 16 Juni 2020.

“Pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Kasi Pidsus saat dihubungi wartawan.

Diketahui, Kamis (2/4/2020), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu dalam putusan tanggal 2 April 2020 Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal menyatakan bahwa terdakwa Alirman M Nubi (49) bersalah, hingga menjatuhkan vonis pidana penjara empat tahun, serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan empat bulan.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan ti9ndak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar SH MH dengan Hakim Anggota, Bonifasius N Arybowo SH MH Kes dan Darmansyah SH MH.

Putusan PT Sulteng Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2020/PT PAL tanggal 16 Juni 2020, Alirman Made Nubi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3  UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Olehnya itu, ia dipidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan empat bulan.

Sebelumnya, Kamis 12 Maret 2020, JPU menuntut JPU menuntut Alirman M Nubi pidana penjara empat tahun dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp200 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun. AGK

Pos terkait