MOROWALI UTARA, MERCUSUAR – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Morowali Utara, efektif mulai diberlakukan sejak Senin (26/7/2021), sesuai arahan dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19, tentang pembatasan di luar pulau Jawa dan Bali.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Morowali Utara, AKBP Ade Nuramdani mengatakan, mulai hari ini, Senin (25/7/2021), jalur perbatasan Kabupaten Morowali Utara dengan luar daerah akan diperketat pengamanannya.
Ia mengatakan, bagi warga luar daerah yang akan berkunjung ke Morowali Utara melalui sekat perbatasan, wajib memperlihatkan hasil pemeriksaan kesehatan, berupa hasil tes Swab Antigen, sebelum diperbolehkan masuk ke wilayah hukumnya.
“Kalau tidak bisa memperlihatkan hasil Swab Antigen, maka penumpang maupun sopirnya akan dilakukan Swab Antigen di tempat, oleh gugus tugas di perbatasan tersebut,” ujarnya Minggu (25/7/2021).
Aturan itu efektif berlaku sejak 26 Juli hingga 8 Agustus mendatang. Hal tersebut dilakukan mengingat kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Morowali Utara, akhir-akhir ini sangat tinggi, yakni mencapai 492 orang dan meninggal dunia 27 orang, sejak tahun lalu.
Larangan tersebut berlaku bagi kendaraan angkutan umum dan pribadi. Kemudian angkutan logistik, seperti bahan makanan, bahan bangunan, hasil bumi, hasil perkebunan, logistik kesehatan, kendaraan pengangkut BBM dan ambulans dikecualikan, namun bukan berarti bebas masuk, karena warga tetap harus menyertakan hasil Swab Antigen.
Kapolres mengatakan, selama PPKM, Polres Morowali Utara menyiagakan petugas gabungan di sejumlah posko yang telah dibangun bersama anggota TNI-Polri, Pol PP, Dishub, Dinas Kesehatan, BPBD dan Damkar.
Petugas gabungan akan bersiaga di sejumlah lokasi termasuk di lintas batas daerah antar provinsi maupun antar kabupaten. Enam lokasi yang paling menjadi perhatian petugas dalam pengamanan yakni lintas batas di Desa Tiwaa, Keuno, Malino Jaya, Dolupo Karya, Tambale dan Saemba. MAN