PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura, mengapresiasi Kabupaten Banggai yang berhasil menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID – 19, dari level IV menjadi level III, Selasa (7/9/2021).
Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang PPKM Level IV COVID -19 di Sulteng, pelaksanaan PPKM level IV diberlakukan di Kabupaten Poso dan Kota Palu. Sementara Kabupaten Banggai sudah masuk pada Level III. Untuk itu, gubernur meminta kepada Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, untuk terus melaksanakan kebijakan strategis dalam penanganan COVID – 19 di Banggai.
“Untuk terus menekan penurunan kasus dan sudah mengambil langkah – langkah untuk kembali membuka sekolah dan melaksanakan pembelajaran tatap muka,” katanya.
Gubernur menegaskan, hal itu sesuai keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Ia juga mengimbau Satgas COVID – 19 Provinsi Sulteng, para bupati dan Wali Kota Palu bersama TNI dan Polri, agar terus melaksanakan operasi yustisi.
“Pengendalian mobilitas masyarakat, dan mengimbau masyarakat, untuk terus mematuhi protokol kesehatan,” ujar gubernur.
Oleh sebab itu kata dia, semua pihak diminta melaksanakan Instruksi Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang PPKM Level IV untuk Kota Palu dan Kabupaten Poso. Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PPKM Level III untuk 11 kabupaten di Provinsi Sulteng di luar Kota Palu dan Kabupaten Poso.
Gubernur juga terus meminta agar pelaksanaan vaksinasi masyarakat terus ditingkatkan, sesuai dengan target yang sudah ditetapkan, agar tingkat kekebalan tubuh masyarakat dapat terus terjaga. BOB