PPPK Jangan Jadi Perangkat Desa

Samuel Yansen Pongi

SIGI, MERCUSUAR – Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi menegaskan larangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sigi yang telah menerima Surat Keputusan (SK) untuk merangkap jabatan sebagai perangkat desa.

Bagi PPPK yang tetap nekat merangkap jabatan, maka akan menghadapi konsekuensi hukum berupa pemecatan dan pengembalian.

“Bagi PPPK yang telah menerima SK dan merangkap jabatan sebagai perangkat desa, seperti BPD, RT, Sekdes, atau bahkan Kades, saya tegaskan bahwa mereka akan menghadapi konsekuensi hukum berupa pemecatan dan pengembalian jika tidak mematuhi peraturan ini,” tegas Samuel kepada media ini, Selasa (5/8/2025).

Penegasan itu, kata Samuel, didasarkan pada surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang petunjuk kepala desa dan perangkat desa lainnya yang diangkat sebagai PPPK. Surat tersebut ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Ia menjelaskan bahwa peringatan itu adalah kesempatan terakhir bagi PPPK untuk mematuhi peraturan, sebelum kasusnya ditangani oleh aparat penegak hukum.

“Jika PPPK tersebut tidak mematuhi peraturan ini, maka mereka akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” tegas Samuel.

Menurutnya, peringatan Mendagri telah ditindaklanjuti sejak bulan April 2025 lalu. Ia telah memberikan peringatan kepada PPPK, saat menutup orientasi dan memberikan waktu satu pekan untuk mematuhi peraturan tersebut.

Sebagai Wakil Bupati, Samuel menegaskan memiliki tanggung jawab untuk membantu Bupati dalam pengawasan, termasuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak merangkap jabatan. Jika ada temuan pelanggaran, maka dinilai akan tidak efektif dalam menjalankan tugas pengawasan. AJI

Pos terkait