PALU, MERCUSUAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng segera menempuh langkah yang diperlukan sesuai kewenangan, terkait proses pengusutan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Banggai Laut (Balut) tahun 2020.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Penkum, Reza Hidayat SH MH menanggapi dikabulkannya permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Balut yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balut, Idhamsyah S Tompo.
Sebelumnya, Senin (14/6/2021), Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Suhendra Saputra SH MH mengabulkan permohonan praperadilan Nomor: 9/Pid.Pra/2021/PN.Pal yang diajukan Idhamsyah S Tompo dengan termohon Kajati Sulteng. Dikabulkannya permohonan praperadilan itu, maka status tersangka yang disandang Idhamsyah S Tompo gugur.
“Terhadap putusan tersebut (praperadilan), kami akan segera melakukan langkah-langkah diperlukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, ” tegas Reza.
Hanya saja, ia tidak menjelaskan secara rinci langkah yang dimaksud.
Ditambahkan Kasi Penkum, pihaknya menghormati putusan hakim tunggal PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu karena hal tersebut sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Diketahui, Idhamsyah S Tompo (pemohon) mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulteng (termohon) dalam kasus dugaan korupsi APBD Perubahan Kabupaten Balut Tahun 2020.
Permohonan praperadilan tersebut dikabulkan seluruhnya oleh Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
“Mengadili. Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/P.2/Fd.1/04/2021 tertanggal 14 April 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan surat penetapan Nomor: Print-04/P.2/Fd.1/05/2021 tertanggal 4 Mei 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon,” tegas Suhendra Saputra.
Dalam amar putusan itu, disebutkan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/P.2/Fd.1/04/2021 tertanggal 14 April 2021 tidak sesuai ketentuan Pasal 112 KUHAP.
Terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), menurut Hakim tidak dapat dinilai apakah diterima pemohon atau tidak. Sebab jawaban termohon bahwa SPDP diantar ke pemohon pada 7 Mei oleh Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Balut, Laode M Nuzul yang juga tim penyidik dalam kasus itu. Namun keterangan saksi Muhadjir bahwa ia yang mengantar surat ke pemohon dan diterima oleh pemohon.
Demikian Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/P.2/Fd.1/04/2021 tertanggal 14 April 2021 sedangkan SPDP dikirim pada 7 Mei 2021, hingga tenggat waktunya tidak wajar.
“Hakim lagi tidak mempertimbangkan permohonan yang lain, karena Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/P.2/Fd.1/04/2021 tertanggal 14 April 2021 dan SPDP inprosedural,” ujarnya. AGK