PALU, MERCUSUAR – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo Santik) Provinsi Sulteng, Sudaryano R. Lamangkona menjadi narasumber pada kegiatan Satu Data Indonesia (SDI) Ketenagakerjaan bidang Pembinaan Pelatihan Perluasan Penempatan dan Produktivitas Tenaga Kerja tahun 2023, di salah satu hotel di Palu, Senin (16/10/2023).
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng, dengan peserta merupakan para pegawai Disnakertrans kabupaten dan kota se-Sulteng.
Dalam penjelasannya, Sudaryano menyampaikan bahwa SDI diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019. Untuk itu, prinsip SDI harus memiliki metadata, data harus memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan data harus menggunakan kode referensi serta data induk.
“Satu Data Indonesia adalah program yang disiapkan oleh pemerintah secara nasional, yang dibangun sebagai basis kerangka pikir untuk menciptakan program yang realistis, rasional dan proposional,” ungkap Sudaryano.
Selanjutnya, ia menerangkan, walidata memiliki tugas untuk membantu pembina data tingkat daerah, dalam membina produsen data tingkat daerah, memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh produsen data tingkat daerah sesuai dengan prinsip SDI, serta menyebarluaskan data dan metadata di portal SDI.
Selain itu, ia juga menuturkan bahwa produsen data memiliki tugas yaitu memberikan masukan kepada pembina data terkait standar data, metadata dan interoperabilitas data, menghasilkan data serta menyampaikan data kepada walidata disertai dengan metadata.
“Walidata adalah unit pada instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan dan pengolahan data yang disampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskan data,” ucap Sudaryano
Menurutnya, ada beberapa permasalahan dalam pengelolaan statistik sektoral daerah, di antaranya data terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan tidak terkumpul dengan baik, data yang terkumpul belum terverifikasi dan belum terstandarisasi sehingga sulit diolah.
“Data yang tersedia belum dianalisis untuk kepentingan penguatan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah, hasil analisis data belum disajikan dan dipublikasikan dengan baik, serta mekanime kerja (SOP) antarkelembagaan pengelola statistik sektoral belum terbangun dengan baik,” kata Sudaryano.
Ia menyampaikan, melalui rencana aksi SDI tahun 2024 diharapkan dapat meningkatkan cakupan Data Sektoral Prioritas Daerah (DSPD) yang dipublikasikan pada portal SDI dari 33 persen menjadi 65 persen.
Selanjutnya, meningkatnya cakupan Data Prioritas Nasional (DPN) yang dipublikasikan pada portal SDI dari 30 persen menjadi 50 persen. Kemudian meningkatnya cakupan OPD yang memanfaatkan data sektoral untuk perencanaan dan monev dari 30 persen menjadi 65 persen.
“Keempat, meningkatnya kapasitas SDM pengelola data statistik sektoral pada perangkat daerah atau produsen data dari yang belum ada menjadi 30 orang. Data itu mahal, membangun tanpa data itu jauh lebih mahal,” tutup Sudaryano. ABS