DONGGALA, MERCUSUAR – Bupati Donggala diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Donggala, Rustam Efendi, membuka kegiatan sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di aula Kasiromu Kantor Bupati Donggala, Kamis (6/10/2022).
Sosialisasi dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Donggala, Sofyan Dg. Malaba, Kepala Kantor Perwakilan BPKP Sulawesi Tengah, Evenri Sihombing, dan sejumlah piimpinan OPD, PPK, PPTK dan Operator Siswas P3DN.
Sekdakab menyampaikan bahwa pada 2017 saat menjabat Kepala Bappeda Donggala, ia telah menyampaikan terkait P3DN ini dalam bentuk program lokal, yaitu Donggala Kana Masugi Masagena, artinya Donggala itu kaya potensi maka harus sejahtera penduduknya.
Salah satu dari tiga kebijakan Donggala Kana Masugi Masagena yaitu proteksi yang wujudnya belanja untuk Donggala, dimana masyarakat Donggala khususnya PNS membelanjakan uangnya di wilayah Kabupaten Donggala.
“Tetapi pemikiran itu saya munculkan agak sulit, karena tidak mendapat dukungan dari kita semua, sehingga wajah Donggala tidak ada perubahan hingga sekarang ini,” tandasnya.
Berkaitan dengan P3DN ini Pemkab Donggala, sudah menetapkan desa tenun tepatnya di Desa Towale Kecamatan Banawa Tengah, dimana tata kelolanya diatur sedemikian rupa agar transaksinya harus dilakukan di wilayah Donggala, yaitu di desa tersebut.
Sekdakab mengharapkan kepada pimpinan OPD yang bersentuhan langsung dengan semua produk dalam negeri, khususnya lokal Donggala dapat memunculkan ide gagasan cerdas, agar semua produk yang dimiliki daerah menjadi sumber pendapatan.
Kehadiran BPKP sebagai pendamping, yang berfungsi pengawasan melekat akan memastikan realisasi untuk bangga terhadap produk dalam negri lebih khusus bangga terhadap produk atau hasil-hasil di Donggala, bisa menjadi kenyataan, bukan hanya sekedar wacana tetapi mampu diimplementasikan oleh kegiatan Pemkab Donggala, terang Sekdakab.
Sementara Kepala BPBJ Kabupaten Donggala, Rajes Ridho, ST, menyampaikan dasar hukum sosialisasi P3DN diantaranya, Peraturan Pemerintah nomor 29/2018 tentang pemberdayaan industri dan Instruksi Presiden nomor 2/2022, tentang percepatan P3DN dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ada pun tujuan sosialisasi yaitu memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri dan mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa.
Narasumber dari perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah, Himawan Widhi Sumarno, SE, dan Haryadi Budiman, SE, dengan judul materi optimalisasi P3DN usaha mikro, usaha kecil, koperasi dan tata cara perhitungan P3DN. HID