PALU, MERCUSUAR – Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang berada di daerah sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah kabupaten dan kota.
Salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan, yaitu dengan melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah kabupaten dan kota, baik peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah.
Hal itu disampaikan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Dr. Rudy Dewanto, saat mewakili Gubernur Sulteng membuka secara resmi rapat inventarisasi peraturan daerah kabupaten dan kota se-Sulteng tahun 2022, di salah satu hotel di Palu, Selasa (5/7/2022).
“Dalam pandangan kami, dengan diundangkannya UU no. 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka segala produk hukum di pemerintah daerah perlu disesuaikan,” ujar Rudy.
Kegiatan yang diinisiasi Biro Hukum Setdaprov Sulteng tersebut, dijelaskannya, bertujuan untuk mendorong percepatan penyesuaian hukum daerah, dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, juga untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri RI, Makmur Marbun, Kasie Wilayah I Balai Sarana Permukiman Wilayah Sulteng, Dr. Aksa H. Mardani, dan Pejabat Fungsional ATR/BPN, Mula Pralampita,ST,MA.
Selain itu, guna meningkatkan fiskal daerah, Rudy juga pun mengingatkan agar menindaklanjuti UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Ke depan saya mengharapkan, peraturan daerah menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah,” tutupnya. */IEA