PALU, MERCUSUAR – Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng, Joko Pranowo menyebutkan, saat ini sedang dilakukan pendataan terkait jumlah pekerja swasta, yang akan menerima bantuan program subsidi pekerja dari pemerintah.
Ia menjelaskan para pekerja yang didata tersebut, adalah mereka yang bergaji di bawah Rp5 juta, serta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Setiap karyawan akan mendapatkan bantuan berupa uang total sebesar Rp2,4 juta.
“Programnya sudah mulai diproses. BPJamsostek saat ini mendata karyawan perusahaan-perusahaan,” kata Joko, Senin (10/8/2020).
Mekanisme pencairan bantuan tersebut, jelas Joko, akan dilakukan dalam jangka waktu empat bulan ke depan. Tiap karyawan mendapatkan Rp600 ribu per bulan, namun akan dibayarkan langsung ke rekening karyawan bersangkutan setiap dua bulan sekali.
“Pencairannya mulai bulan depan (September 2020-red). Dibayarkan ke rekening setiap dua bulan sekali sebesar Rp1,2 juta. Yang penting sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Joko mengungkapkan, berdasarkan data terakhir yang dimilikinya, total karyawan swasta di Sulteng yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berjumlah kurang lebih 100 ribuan orang. Ia menyebut, BPJS diberikan waktu selama sepekan untuk menuntaskan pendataan karyawan yang berhak menerima bantuan tersebut.
“Sepekan kedepan dituntaskan pendataannya. BPJamsostek hanya mendata nama-nama karyawan dari perusahaan, beserta nomor rekeningnya,” tandas Joko. IEA