SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menjelaskan prosedur penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).
Prosedur penyaluran BLT DD itu disampaikan Kepala Dinas PMD Sigi, Anwar pada wartawan Media ini, Minggu (16/4/2020).
Dijelaskannya, kriteria calon penerima BLT DD mengacu pada surat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 9/PRI. 00/IV/2020 tertanggal 16 April 2020.
“Dalam surat itu disebutkan bahwa petunjuk teknis (Juknis) pendataan keluarga calon penerima BLT DD, sesuai peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendesa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas pengunaan dana desa tahun 2020,” ujarnya.
Mengacu juknis pendataan keluarga calon penerima BLT DD, lanjut Anwar, yakni untuk calon penerima BLT DD adalah keluarga miskin (KK) yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang hilang mata pencaharian, terdapat anggota keluarga yang berpenyakit kronis/menahun, non PKH (Program Keluarga Harapan) dan non BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). “Jika ditemukan keluarga miskin tetapi tidak masuk didalam DTKS, maka bisa ditambahkan untuk pemutakhiran DTKS,” kata Anwar.
Juknis pendataan itu disebutkan bahwa pendataan calon penerima BLT DD adalah relawan desa yang menerima surat tugas oleh Kepala Desa (Kades), pendataan berbasis rukun tetangga (RT), jumlah pendata minimal tiga orang dan/atau berjumlah ganjil.
Lanjut Anwar, penerima BLT DD juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selanjutnya dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawatah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi dan penetapan data keluarga calon penerima BLT DD yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Kades bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Setelah itu, dokumen yang sudah ditandatangani disampaikan ke Bapak Bupati untuk mendapatkan pengesahan. Hal mana pengesahan dapat pula didelegasikan kepada Camat, dan Kepala Desa melaporkan rekap data penyaluran BLT DD kepada Pemerintah Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Kemudian disaat pendataan sudah selesai sesuai dengan juknis yang ada, maka data tersebutlah yang nantinya akan menjadi dasar penyaluran BLT DD. “Adapun besaran yang akan disalurkan, yakni enam ratus ribu rupiah per Kepala Keluarga (KK) per bulan, dan akan diberikan selama tiga bulan,” ungkapnya.
Olehnya ia berharap kepada Relawan COVID-19 di desa agar betul-betul melakukan pendataan bagi calon penerima degan baik dan dimusyawarahkan di desa, agar BLT DD betul-betul tepat sasaran. Dia juga mengharapkan semua elemen masyarakat untuk bersama mengawasi dan mengawal penyaluran BLT DD, agar tidak terjadi penyimpangan. “Yang terpenting adalah saat penyaluran tidak ada pemotongan biaya apapun juga kepada penerima bantuan,” tutupnya. BAH