POSO, MERCUSUAR – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten (Dekab), Poso Iskandar Lamuka menyatakan proyek peningkatan dan pelebaran ruas jalan dalam kota Poso yang anggarannya berasal dari DAK Penugasan 2018 sebesar Rp28.987.309.000 tapi sebagian anggarannya digunakan untuk pembangunan reklamasi pantai di Kelurahan Kayamanya, tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal ini tentunya sangat tidak sesaui dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya saat dikonfirmasi media ini via handphone, Senin (31/12/2018).
Sebab secara tehnis, sambungnya, pekerjaan proyek peningkatan dan pelebaran jalan merupakan upaya perbaikan sejumlah ruas jalan yang ada dalam Kota Poso untuk ditingkatkan kembali kualitas serta diperluas. “Jadi bukan membuat jalan baru seperti pembangunan reklamsi pantai. Ini jelas tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Ditegaskan Iskandar, pihaknya jelas kedepan akan mempertanyakan langkah yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Poso terkait upaya pembangunan reklamsi pantai Kayamanya yang saat ini menjadi kontroversi serta viral dan perbincaraan di kalangan warga Poso.
Masih katanya, proyek reklamasi itu terkesan disembunyikan dengan adanya upaya menggolkan pembangunan jembatan Kabose (Kayamanya–Bonesompe). Padahal proyek reklamasi tidak masuk dalam perencanaan pembangunan peningkatan dan pelebaran jalan dalam Kota Poso.
Disinggung terkait banyaknya paket proyek terutama pembangunan infrastruktur jalan yang dibiayai oleh dana APBD Poso tahun anggaran 2018 yang hingga memasuki tahun baru 2019 belum selesai proses pembangunannya, ia mengatakan hal itu secara tehnis yang lebih kompeten adalah Komisi III Dekab Poso selaku pihak yang membidangi pengawasan, salah satunya adalah Dinas PUPR Poso.
Informasi dihimpun menyebutkan, sejumlah paket proyek jalan yang terkesan macet dan belum selesai pengerjaannya hingga berakhir tahun 2018. Diantaranya, adalah paket proyek ruas jalan Watumaeta-Doda sepanjang sekira 2,6 kilometer (km) yang dibiaya APBD Poso tahun anggaran 2018 dengan anggaran mencapai Rp4,7 miliar dan ruas jalan Malitu–Patiwunga dengan anggaran mencapai Rp5 miliar.
PUPR KLAIM SESUAI PERENCANAAN
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Poso DR Faidul Keteng yang ditemui media ini mengatakan bahwa proses pembangunan reklamasi telah sesuai dengan perencanaan Dinas PUPR.
Hal itu terkait pembangunan peningkatan serta pelebaran jalan dalam kota Poso meliputi seluruh ruas ruas jalan tanpa terkecuali, termasuk didalamnya pembuatan jalan reklamsi pantai yang merupakan bagian dari perencanaan yang sudah dibahas. “Walaupun nama ruas jalan belum ada, namun itu manjadi bagian dalam upaya peningkatan ruas jalan dalam kota,” ungkap Faidul saat ditemui Media ini, Senin (31/12/2018).
Pada kesempatan itu, ia juga menepis adanya tudingan bahwa anggaran proyek pembangunan sejumlah ruas jalan yang salah satunya ruas Watumaeta-Doda telah dicairkan seratus persen, sementara pekerjaan belum selesai. “Tidak benar informasi itu,” katanya.
Sebaliknya, kata Faidul, Dinas PUPR Poso telah memutuskan kontrak kerja dengan kontraktor yang mengerjakan proyek ruas jalan Watumaeta-Doda.
“Yang jelas anggaran yang sudah dicairkan baru 10 persen. Dan kontraknya telah kami putus karena memang pekerjaannya tidak selesai. Jadi tidak benar ada pencairan uang mencapai 100 Persen sementara pekerjaan belum selesai,” tandasnya.
Terkait sisa anggaran yang tidak sempat digunakan dalam penyelesaian proyek tersebut, sambung Faidul, pihaknya akan segera melakukan tender lagi pada tahun anggran 2019 untuk merampungkan proyek dimaksud. TMG