PSU Sebabkan Rendahnya Serapan APBD

Rapat evaluasi realisasi serapan anggaran perangkat daerah sampai triwulan II tahun anggaran 2025, di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, Rabu (9/7/2025). FOTO: IST.

BANGGAI, MERCUSUAR – Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka memimpin rapat evaluasi realisasi serapan anggaran perangkat daerah sampai triwulan II tahun anggaran 2025, di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, Rabu (9/7/2025).

Dalam sambutannya, Amirudin menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai tengah berpacu meningkatkan realisasi APBD tahun 2025. Olehnya, ia mengaku akan mengevaluasi secara rutin perkembangan penyerapan anggaran di tiap-tiap perangkat daerah.

“Dua pekan ke depan saya akan melakukan evaluasi. Saya akan monitoring, dan mungkin saya akan turun langsung ke dinas-dinas,” tegas Amirudin.

Menurutnya, keterlambatan pelaksanaan anggaran karena panjangnya proses Pilkada 2024 di Kabupaten Banggai yang harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), menjadi penyebab rendahnya serapan APBD di awal semester.

“Karena adanya surat dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan yang menyebutkan bahwa belanja daerah belum bisa dilakukan menunggu hingga dilantiknya Bupati yang baru,” terang Amirudin.

Olehnya, memasuki awal triwulan ketiga 2025, Amirudin memerintahkan semua perangkat daerah agar segera merealisasikan belanja daerah sesuai program-program yang telah direncanakan.

“Segera dilakukan! Kalau itu prosesnya masih tender, segera dipercepat proses tendernya. Kita ingin ada perputaran uang yang baik di masyarakat,” tegasnya.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Banggai, Mulsandi dalam laporannya mengatakan, sampai dengan Juni 2025 realisasi serapan anggaran Pemkab Banggai tercatat baru 28,17 persen atau sebesar Rp696,79 miliar. Sementara APBD Pemkab Banggai tahun 2025 sebesar Rp3,23 triliun.

Dari realisasi tersebut, belanja operasional sebesar Rp692,22 miliar atau 31,03 persen dari pagu Rp2,23 triliun. Sedangkan belanja modal baru terealisasi Rp16,39 miliar dari pagu Rp584,43 miliar atau 2,81 persen. */PAR

Pos terkait