PT ANA: Harus Ada Penelitian

Doddy Adisatya

MOROWALI, MERCUSUAR – Perusahaan Kelapa Sawit di Kabupaten Morowali Utara (Morut), yakni PT Agro Nusa Abadi (ANA) langsung merespon tuntutan masyarakat terkait aktivitas perusahaan tersebut yang menyebabkan pencemaran air di sawah hingga merugikan masyarakat.

Menurut CDO PT ANA, Doddy Adisatya untuk mengetahui telah terjadi pencemaran air di sawah akibat aktivitas perusahaan harus melalui penelitian oleh para ahli.

“Harus ada penelitian dari ahli, apakah benar lokasi tersebut telah tercemar dan setinggi apa kadar pencemarannya,” ujar Doddy saat dihubungi via handphone, Minggu (28/7/2019).

Pada kesempatan itu, ia menyatakan bahwa sejak beberapa tahun terakhir PT ANA telah banyak berkontribusi pada sejumlah desa lingkar perkebunan sawit.

Dicontohkannya, akhir tahun 2018 lalu PT ANA menggelontorkan dana sebesar Rp4,7 miliar melalui salah satu koperasi di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur untuk 560 kepala keluarga di desa tersebut. Dana itu diambil dari hasil operasional perusahaan PT ANA sejak enam tahun terakhir, yakni periode 2012-2018.

Selain kerja sama, kata Doddy, pihaknya juga memberikan sosialisasi pada masyarakat tentang manfaat perusahaan kebun sawit yang sangat banyak keuntungan bagi masyarakat.

Masih katanya, sesuai aturan yang ada, dari seluruh areal kebun kelapa sawit yang dimiliki perusahaan, 20 persen tetap menjadi milik masyarakat atau kebun plasma. Kebun plasma tersebut pengelolaannya dilakukan perusahaan, namun benefitnya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui koperasi desa.

Ditambahkannya, PT ANA selalu berupaya memberikan dampak positif bagi masyarakat, selain kerjasama kemitraan plasma ada pula  program beasiswa untuk pelajar melalui sekolah serta fasilitas posyandu di beberapa desa dengan memberikan makanan tambahan berupa bubur atau susu.

“Perusahaan pasti akan terus melakukan ini sepanjang bermanfaat bagi masyarakat. Kami juga menyediakan bus sekolah yang sudah beberapa tahun ini digunakan,” tutupnya.

BELUM MILIKI HGU

Diketahui, Kamis (25/7/2019), Kepala Kantor Pertanahan Morut, Adolf menyampaikan hingga saat ini pihak perusahaan perkebunan sawit PT ANA yang merupakan anak perusahaan Astra Agro Lestari, belum mengajukan permohonan HGU atas aktivitas perkebunan sawit di daerah tersebut.

Hal itu disampaikannya ketika menerima puluhan warga dari lima desa, yakni Molino, Bunta, Toara, Bungintimbe dan Tompira, yang melakukan aksi demonstrasi terkait desakan pencabutan izin PT ANA, di Kecamatan Petasia Timur di Kantor Pertanahan Morut.

“Sampai saat ini, PT ANA belum mengajukan permohonan HGU kepada kami, selama melakukan aktivitas,” jelas Adolf, sebagaimana rilis pers yang dikirimkan Walhi Sulteng kepada redaksi, Jumat (26/7/2019).

Dia juga menyampaikan akan membantu dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait tuntutan ini, serta meminta masyarakat untuk membantu Kantor Pertanahan, menyiapkan data-data kepemilikan lahan warga, yang saat ini berkonflik dengan PT ANA. BBG

Pos terkait