MOROWALI, MERCUSUAR – Selain takjil, salat tarawih dan ngabuburit yang merupakan tradisi di bulan Ramadan, juga terdapat keutamaan yang merupakan puncak hari kemenangan, yaitu saling memaafkan di Hari Raya Idulfitri, setelah sebulan penuh melaksanakan ibadah puasa.
Selain itu, ada pula sebuah tradisi yang setiap tahunnya dipastikan jutaan orang akan melakukannya, yaitu mudik lebaran. Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, BUMN, maupun karyawan swasta, memiliki aturan tersendiri dari instansi, institusi, atau manajemen masing-masing untuk bisa berlibur atau cuti hari raya.
Salah satunya, di PT Indonesia Morowali industrial Park (IMIP), yang saat ini memiliki kurang lebih 60.000 karyawan, juga telah mempersiapkan aturan cuti untuk Idulfitri 1444 H.
Koordinator Komunikasi dan Hubungan Media PT IMIP, Dedy Kurniawan yang dikonfirmasi, Senin (27/3/2022), menjelaskan secara singkat aturan cuti bagi karyawan yang ingin mengambil libur lebaran di tahun 2023, yakni disesuaikan dengan jadwal kerja karyawan dan departemennya masing-masing.
“Ada karyawan yang jadwal kerjanya perempat atau lima bulan baru dapat cuti. Jika jadwal cutinya memang bertepatan dengan perayaan lebaran, maka silakan bagi karyawan bersangkutan untuk mengambil cuti,” kata Dedy.
Dikatakannya, untuk menjaga operasional pabrik tetap berjalan, karyawan-karyawan nonmuslim diminta untuk menunda cutinya. Situasi ini sudah dipahami betul oleh karyawan di kawasan IMIP, sehingga hal semacam itu menurutnya bukan menjadi masalah.
“Demikian pula sebaliknya, jika perayaan Natal, maka karyawan-karyawan Nasrani yang jadwal cutinya sesuai dipersilakan untuk mengambil cuti, dan karyawan-karyawan nonnasrani diminta untuk menunda cutinya,” tandas Dedy. BBG