PT SPN Dilaporkan ke Dishut

FOTO DISHUT

PALU, MERCUSUAR – PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) dilaporkan ke Dinas Kehutanan (Dishut) Sulteng oleh Serikat Tani Peonea bersama mahasiswa peduli petani, terkait aktivitas perusahaan tersebut yang diduga telah masuk kawasan hutan, Rabu (18/2/2020).

Laporan disampaikan Serikat Tani Peonea bersama mahasiswa peduli petani pada Kepala Dishut Sulteng, Nahardi saat mereka mendatangi dan melakukan pertemuan di Kantor Dishut Sulteng.

Pada pertemuan itu, Serikat Tani Peonea menyerahkan bukti peta wilayah yang diduga masuk dalam wilayah kawasan hutan lindung, tapi ditanami sawit oleh PT SPN.

Setelah menerima penjelasan Serikat Tani Peonea, Kepala Dishut Sulteng, Nahardi menegaskan akan menindak tegas perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) yang lahannya masuk dalam kawasan hutan.

PERNAH PERINGATKAN SPN

Dia juga mengakui pernah mengingatkan PT SPN.

“Memang tidak dibenarkan, dan kami sudah memperingatkan PT SPN beberapa waktu lalu,” katanya.

Untuk memaksimalkan upaya tersebut, Nahardi menyarankan agar Serikat Tani Peonea juga melaporkan penyerobotan tersebut ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakam Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sulawesi.

“Mereka yang menindaki secara langsung dan hasilnya disampaikan ke Menteri LHK. Disana diputuskan dicabut atau tidak izinnya,” jelas Nahardi.

Ketua Serikat Tani Peona, Hery menjelaskan berdasarkan titik kordinat yang diambil oleh masyarakat dengan menggunakan open kamera, serta dilakukan overlay ke peta Kawasan, wilayah yang ditanami sawit diduga masuk kawasan hutan di Desa Peonea, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara.

“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.8113/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Sulteng, jelas di dalamnya tidak boleh ada HGU,” ungkapnya.

Ditambahkan Hery, dalam Pasal 17 Ayat (2) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri. BOB

Pos terkait