PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng menambah hukuman terdakwa mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Parigi Moutong (Parmout) periode 2009 hingga 2016 yang juga mantan anggota DPRD (Dekab) Parmout periode 2009-2014, H Hasbie H Dg Sitaba.
Majelis Hakim diketuai Tashin SH MH dengan anggota Bontor Aruan SH MH dan Ansori SH MH menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Selain itu, ia dihukum membayar uang pengganti Rp86.250.691. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara dua bulan.
H Hasbie H Dg Sitaba merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parmout ke DPC Partai Hanura Parmout tahun 2009, 2010, 2011, 2013, 2015 dan 2016. Dalam kasus itu, ia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp140.100.691.
“Menerima permintaan banding penuntut umum, serta mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal tanggal 8 April 2019, yaitu memperbaiki amar putusan mengenai lamanya pidana pokok yang dijatuhkan lebih berat, sedangkan putusan selebihnya dikuatkan,” jelas Humas Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH saat dihubungi Media ini.
Dalam amar putusan PT Sulteng Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2019/PT PAL tanggal 24 Mei 2019 itu, tambahnya, barang bukti berupa dokumen poin 1 hingga 16, dikembalikan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Parmout melalui saksi Suparto M Atjo. “Putusan ini telah diberitahukan pada penuntut umum dan terdakwa. Namun belum ada yang menyatakan sikap, menerima atau kasasi,” tutup Lilik.
Diketahui, Senin (8/4/2019), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa H Hasbie H Dg Sitaba bersalah.
Olehnya, terdakwa dihukum pidana penjara dua tahun serta denda Rp50 juta subsider pidana kurungan satu bulan. Selain itu, ia dihukum membayar uang pengganti Rp86.250.691 subsider pidana penjara dua bulan.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim, Elvin Adrian SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Aribowo SH MH Kes.
Sebelumnya, Rabu (6/3/2019), JPU menuntut terdakwa, H Hasbie H Dg Sitaba pidana penjara empat tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp Rp86.250.691 subsider pidana penjara tiga bulan.
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. AGK