PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng menambah hukuman terdakwa mantan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Poso yang saat ini menjabat Staf Ahli Bupati Poso, Sri Ayu Utami.
Majelis Hakim yang diketuai I G A B Komang Wijaya Adhi SH MH dengan anggota Marisi Siregar SH MH dan Darwis Marpaung SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primair.
Olehnya, menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Selain itu, terdakwa dipidana membayar uang pengganti Rp753.108.080, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara enam bulan.
Sri Ayu Utami merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pada Kantor Satpol PP dan Damkar Poso, terkait pengelolaan APBD tahun 2017 dengan alokasi anggaran Rp10.138.852.013. Dia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp1.022.819.612 sesuai hasil Laporan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Poso Nomor: N.700/0199/RHS/INSPEKTORAT/2017 tanggal 23 Desember 2017.
“Mengadili. Menerima permintaan banding yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal tanggal 13 Februari 2020 yang dimintakan banding tersebut dalam amar putusannya, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” demikian bunyi putusan Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2020/PT PAL tertanggal 22 April 2020 dikutip dari website PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (21/5/2020).
Barang bukti poin 1 hingga 57, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Diketahui, Kamis (13/2/2020), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Sri Ayu Utami bersalah, hingga memvonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda diganti dengan pidana kurungan empat bulan.
Selain itu, ia juga dipidana membayar uang pengganti Rp753.180.080. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara enam bulan.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Sri Ayu Utami telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar SH MH didampingi Darmansyah SH MH dan Margono SH MH.
Sebelumnya, Kamis (9/1/2020), JPU Kejari Poso menuntut terdakwa Sri Ayu Utami pidana penjara enam tahun serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda diganti pidana kurungan enam bulan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp818.512.080 diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan ke kas negara sekira Rp204 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun. AGK