PTPS Diminta Bentuk Anak Perusahaan

FOTO GUBERNUR PTPS

PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura selaku pemegang saham pengendali PT Pembangunan Sulteng (PTPS) menginstruksikan, agar pejabat baru yang ditunjuk segera membentuk anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan.

“Pejabat baru yang ditunjuk dalam jangka waktu tiga bulan segera membentuk anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan,” tegas Gubernur Rusdy saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS-LB) Badan Usaha Milik Daerah PTPS yang didampingi sejumlah pejabat terkait menggelar di ruang kerha gubernur, Jumat (9/7/2021).

Anak perusahaan yang akan dibentuk, sambungnya, meliputi tambang nikel, tambang emas, tambang Migas, tambang batu, agro, perikanan dan kelautan, tambak udang, serta jasa.

Gubernur juga membahas agenda mengenai penunjukkan Asgar Ali Djuhaepa sebagai pejabat Perusahaan Daerah (Perusda). Dia meminta agar mempersiapkan proses transisi dan perbaikan managemen dalam rangka mempercepat kinerja perusahaan.

Dia berpesan agar pengelolaan keuangan perusahaan oleh direksi yang lama segera dilakukan audit.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan bahwa masa jabatan direksi PTPS telah berakhir sejak 28 Desember 2020 dan telah diperpanjangan serta berakhir 28 Juni 2021. “Kemudian setelah itu tidak dilakukan perpanjangan kembali, maka dengan demikian jabatan direksi saat ini kosong,” katanya.

 

Pada kesempatan itu, Gubernur beserta komisaris dan direksi yang diberhentikan dalam RUPS-LB menandatangi akta notaris.

DIHADIRI 100% PEMEGANG SAHAM

Sementara Komisaris, Roby Siwi melaporkan RUPS-LB setelah diadakan pengecekan oleh notaris, serta rapat itu dihadiri oleh 100% pemegang saham.

“Dari saham perseorangan yang telah ditempatkan yaitu sebanyak 274.830 lembar saham,” katanya. BOB

Pos terkait