SIGI,MERCUSUAR – Hasil inspeksi mendadak (Sidak) hari pertama dan kedua kerja usai libur Lebaran 1440 H/2019, ada puluhan pegawai di Sigi yang belum masuk. Puluhan pegawai yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu, bakal mendapat sanksi berupa teguran, bahkan pemotongan tambah penghasilan (TP) selama satu bulan.
“Untuk mengetahui lebih jelas jumlah pegawai yang belum masuk pada hari pertama dan kedua pascalibur Idul Fitri serta hasil sidak, bisa ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Muh Basir Lainga saat ditemui wartawan Media ini di ruangannya, Selasa (11/6/2019).
Dalam melakukan sidak, lanjut Sekkab, Pemkab Sigi dibagi menjadi beberapa tim, terdiri dari tim yang dipimpin Sekkab dan dipimpin oleh Asisten.
Hasil sidak berdasarkan laporan tim lain di lapangan, pegawai sudah aktif berkerja. Hanya saja, masih banyak pegawai yang belum masuk kerja hingga hari kedua usai libur Lebaran.
Dikatakannya, bagi pegawai yang tidak masuk pada hari pertama kerja (Senin, 10/6/2019), pegawai bersangkutan harus memberikan penjelasan dan alasan pada atasannya soal ketidakhadirannya. Klarifikasi tersebut hingga pukul 12.00 Wita.
Apabila penjelasan dan alasan dapat diterima, maka pegawai bersangkutan tidak akan disanksi. “Begitu juga pegawai yang belum masuk pada hari kedua masuk kerja. Pegawai tersebut diminta memberikan penjelasan dan alasan kepada atasannya, nanti atasannya yang melaporkan kepada tim sidak,” ujar Sekkab.
Sidak terhadap OPD lingkup Pemkab Sigi, tambah Sekkab, untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai, tanpa ada unsur lain. Mengingat pegawai digaji dengan uang rakyat, hingga harus bekerja dengan baik. “Sidak ini tidak ada OPD yang diistimewakan, semua mendapat perlakuan yang sama. Sidak ini dilakukan untuk mengecek kehadiran pegawai, apakah pegawai usai libur Lebaran Fitri sudah masuk atau masih ada yang belum masuk kerja,” tutupnya.AJI