DONGGALA, MERCUSUAR – Bupati Donggala, Kasman Lassa menerima kunjunganTim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri yang dipimpin Kasubbid SDM Bidgasbin Polri, AKBP Wadi SH MH, Selasa (11/8/2020).
Kunjungan Tim Puslitbang terkait dengan evaluasi penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Kepolisian dalam mewujudkan SDM Polri yang unggul di wilayah Provinsi Sulteng.
Sebelum ke Donggala, tim melakukan pertemuan bersama Kapolda Sulteng untuk meminta salah satu daerah sebagai sampel yang menggunakan tenaga anggota Polri yang bertugas diluar struktur organisasi Kepolisian.
“Kapolda Sulteng merekomendasikan daerah yang akan dijadikan sampel adalah Donggala,” ujar AKBP Wadi.
Terkait dengan tujuan pengambilan sampel, yaitu pertama adalah ‘mapping’ (pemetaan), karena Polisi banyak diminta oleh kementrian dan lembaga termasuk Departemen, BUMN, Perusahan-perusahan yang kategori pemerintah BUMD.
Untuk itu Mabes Polri melakukan penelitian, salah satunya dalam rangka pemetaan (mapping) tentang seberapa besar kepuasan instansi pengguna dari anggota Polisi yang ditempatkan di institusi di luar Kepolisian.
Selain itu, tim Puslitbang ingin mengetahui seberapa besar tingkat kinerja anggota Polisi yang ditempatkan di Instansi atau lembaga dalam negeri maupun di luar negeri.
Dikatakannya, salah satu tugas anggota Polri yang bertugas di luar struktur organisasi Kepolisian adalah sebagai ajudan kepala daerah.
Kedatangan Tim Puslitbang Mabes Polri ingin melihat dan mendengar langsung respon Bupati Donggala atas penggunaan tenaga Polri sebagai ajudannya.
“Apakah ada keluhan selama ditempatkan di pemda sebagai ajudan atau malah sebaliknya. Ini juga dilakukan untuk mengevaluasi kebijakan penempatan di luar struktur Kepolisian biar lebih tepat penempatannya,” tandasnya.
BUPATI NILAI BAIK
Sementara Bupati Donggala mengatakan bahwa anggota Polri yang bertugas di Pemkab Donggala sebanyak tiga orang sebagai ajudan Bupati.
Dalam menjalankan tugasnya, ketiga ajudan Bupati sangat setia mengawal dan menjalankan tugas yang diberikan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU Kepolisian. HID