PW MUHAMMADIYAH  – Terbitkan SE Panduan Idul Adha

FOTO PW MUHAMMADIYAH

PALU, MERCUSUAR – Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Sulawesi Tengah (Sulteng), menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait panduan pelaksanaan Idul Adha 1442 H/2021 M dan teknis pemotongan hewan kurban.

Ketua PW Muhammadiyah Sulteng, Hadie Sutjipto mengatakan bahwa edaran tersebut diterbitkan setelah rapat bersama antara PW Muhammadiyah Sulteng bersama Majelis Tarjih dan Tajdid PW Muhammadiyah Sulteng, serta Muhammadiyah Covid-19 Command Centre (MCCC) Sulteng di Kantor PW Muhammadiyah Sulteng, Selasa (13/7/2021).

“Setelah ada keputusan rapat, kemudian langsung dituangkan dalam Surat Edaran dan langsung disosialisasikan ke seluruh jenjang struktur Muhammadiyah, Organisasi Otonom dan warga,” kata Hadie.

Dijelaskannya, salah satu yang jadi rujukan dalam edaran yang diterbitkan PW Muhammadiyah Sulteng adalah edaran dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 05/EDR/I.0/E/2021 tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan dan Penanganan Covid-19, serta Persiapan Menghadapi Idul Adha 1442 H/2021 M. Selain itu, juga memerhatikan pola penyebaran dan grafik kasus Covid-19 yang terus meningkat di wilayah Sulteng. “Kami juga memertimbangkan kasus-kasus dan dinamika pada tiap daerah yang berbeda, serta masih banyaknya jamaah yang masih sangat membutuhkan bimbingan,” ujarnya.

Warga Muhammadiyah, katanya, diminta agar sama-sama berupaya mengatasi penyebaran Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat penting dan jika ditinggalkan akan menimbulkan masalah atau kemudaratan. Diantaranya, kepentingan pekerjaan bagi yang sangat membutuhkan, pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan, “Tentunya dengan memerhatikan protokol kesehatan yang ketat, dan memertimbangkan keselamatan jiwa,” tegasnya.

Terkait dengan Idul Adha 1442 H dan rangkaiannya, PW Muhammadiyah Sulteng tidak menyarankan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan takbir keliling. Masyarakat dianjurkan sebaiknya melakukan takbir di rumah.

Kemudian, pada daerah yang telah ditetapkan sebagai zona dengan tingkat kematian terkonfirmasi Covid-19 yang cukup tinggi atau jika telah ditemukan kasus konfirmasi varian baru, maka Salat Idul Adha di lapangan, masjid atau tempat fasilitas umum ditiadakan atau tidak dilaksanakan. “Namun, pada daerah yang belum ditetapkan sebagai zona dengan kematian terkonfirmasi Covid-19 tinggi, atau belum ditemukan kasus konfirmasi varian baru Delta, maka shalat Idul Adha boleh dilakukan,” ujarnya.

Sekretaris MCCC PWM Sulteng, Sudirman menambahkan ketentuan dibolehkannya salat Ied di lapangan atau fasilitas publik, tetap dengan berbagai catatan.

Ditegaskannya, salat dilaksanakan di lapangan atau fasilitas umum yang terbuka dan sebaiknya tidak dilakukan di dalam masjid, karena pertimbangan sirkulasi udara lebih baik jika dilakukan di tempat terbuka dibanding ruang tertutup. “Salat Idhul Adha yang dilaksanakan di kompleks Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) masing-masing, tidak dipusatkan pada satu titik, dan jemaah dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Juga khatib diharapkan menyampaikan materi khutbah tidak lebih dari 15 menit dan shalat yang disegerakan,” jelas Sudirman.

Lanjut dia, setiap jemaah yang akan mendatangi tempat salat diminta untuk memastikan diri dalam kondisi sehat dan fit, tidak dalam keadaan demam, flu, atau indikator medis lainnya yang dicurigai sebagai orang yang terpapar Covid-19. Jemaah juga diwajibkan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, serta mencuci tangan. Kepada panitia pelaksanaan salat Ied, juga harus dilakukan pengecekan suhu kepada setiap jemaah yang datang.

Terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban, PW Muhammadiyah Sulteng mengatakan tetap dapat dilaksanakan. Namun, dengan catatan bahwa pemotongan sebaiknya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RTH). “Jika pemotongan terpaksa dilakukan di luar RTH, maka dilakukan oleh tim khusus yang telah berpengalaman dan profesional, serta penerapan Prokes yang ketat. Tim khusus yang melakukan pemotongan tidak lebih 10 orang. Kemudian, dalam pendistribusian daging kurban, disarankan sebaiknya tidak menggunakan kupon. Jika telah ada yang terlanjur membagikan kupon, maka harus menghindari terciptanya kerumunan,” demikian Sudirman. IEA/*

Pos terkait