PARMOUT, MERCUSUAR – Radio Parigata dan Radio Suara Perhubungan di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) akan berubah nama. Radio Parigata berubah nama menjadi Radio DOB Moutong dan Radio Suara Perhubungan menjadi Radio DOB Tomini Raya.
Diketahui, ada tiga radio di Parmout akan dipindahkan, yakni Radio Parigata, Radio Perhubungan dan Radio Kayubura. Hari ini, Senin (8/7/2019), dari ketiga radio itu, dua diantaranya yakni Radio Parigata dan Radio Perhubungan mulai dipindahkan.
Radio Parigata dipindahkan ke Kecamatan Moutong dan Radio Suara Perhubungan yang selama ini tidak lagi aktif dipindahkan ke Kecamatan Tinombo. Sementara Radio Kayubura rencananya akan dipindahkan ke tempat studio Parigata Parigi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Parmout, Hamka Lagala SE MH mengatakan perubahan nama Radio merupakan arahan dan petunjuk Bupati Parmout, H Samsurizal Tombolotutu saat rapat di rumah Jabatan Bupati Parmout pada Rabu (3/7/2019) malam.
“Sesuai perintah pimpinan, Radio Parigata di Moutong berubah nama menjadi Radio DOB Moutong dan Radio Perhubungan menjadi Radio DOB Tomini Raya,” bebernya.
Lanjut Hamka, mulai Senin (hari ini, 8/7/2019), Kominfo segera memindahkan alat radio tersebut, selanjutnya teknisi yang akan ditunjuk sebagai pihak ketiga akan bekerja memasang dan mengoperasikan seluruh alat radio.
Untuk tempat Radio DOB Moutong, katanya, sudah pasti di tempatkan di Kantor Camat lama, sedangkan Radio DOB Tomini Raya sesuai petunjuk pimpinan kemungkinan berpindah ke kantor UPT Dinas Pendidikan Tinimbo. “Untuk Radio DOB Moutong sudah pasti tempatnya Kantor Camat lama, sedangkan Radio DOB Tinombo kemungkinan tempatnya diganti di kantor UPT Pendidikan Tinombo,” ujarnya, Kamis (4/7/19).
DISETUJUI DEKAB
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Parmout,Ir I Ketut Mardika mengatakan pada prinsipnya setuju dengan pemindahan tiga Radio tersebut. Olehnya, ia menandatangani surat persetujuan yang menjadi dasar pemindahan radio, Senin (1/7/19).
Dikatakannya, pembahasan APBD-P 2019 menunggu KUA PPAS Pemkab Parmout.
“Jika sudah masuk KUA PPAS dari pihak eksekutif, langsung kita agendakan di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk pembahasan APBD-P 2019 untuk usulan Anggara Pemindahan Radio sudah masuk,”ucapnya.
Sebagai Dinas yang membidangi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, radio saat ini dibawah wewenang Dinas Kominfo, dengan tujuan untuk penyebarluasan informasi melalui berbagai media. Usulan untuk pemindahan radio Rp350 juta. TIA/*