Rakor Propem Perda, Landasan Penyusunan Rencana Aksi Komprehensif

PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dr. Fahrudin D. Yambas secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Provinsi Sulteng, di salah satu hotel di Palu, Senin (17/7/2023).

Turut hadir pada kesempatan itu, Kepala Biro (Karo) Hukum Setdaprov Sulteng, Adiman serta para pejabat terkait di lingkup Pemprov Sulteng.

Melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Biro Hukum Setdaprov Sulteng, yang menginisiasi pelaksanaan Rakor guna menjadi landasan bagi penyusunan rencana aksi yang komprehensif, untuk mewujudkan pembangunan daerah yang lebih sejahtera dan lebih maju.

Ia juga mengungkapkan bahwa Propem Perda adalah instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

“Secara sederhana, dapat dimaknai bahwa pembentukan peraturan daerah menjadi rencana pemerintahan daerah, yang dipadukan dalam wadah berupa Propem Perda, dan menjadi sistematis, yang ditentukan berdasarkan skala prioritas,” jelas Fahrudin.

Penyusunan Propem Perda di lingkungan pemerintah daerah yang terencana, terpadu dan sistematis akan sulit diwujudkan, jika tiga kelompok unsur yang terlibat di dalamnya tidak berjalan secara bersinergi.

Ketiga unsur yang dimaksud, adalah Biro Hukum sebagai koordinator penyusunan Propem Perda, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai institusi perencanaan dan pengganggaran perda, serta Perangkat Daerah pengusul sebagai pemrakarsa penyusunan Raperda.

“Rakor Propem Perda ini merupakan agenda tahunan yang harus dilaksanakan,” tegasnya.

Fahrudin berharap kepada seluruh pimpinan perangkat daerah pemrakarsa Propem Perda di lingkungan Pemerintah Daerah tahun 2024, untuk dapat merespons cepat hasil Rakor dan menyinergikan dengan perencanaan anggaran pada APBD tahun 2024 mendatang. */IEA

Pos terkait