PALU, MERCUSUAR – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng, H. Ulyas Taha mengimbau kepada seluruh umat Islam, khususnya di Provinsi Sulteng, untuk segera menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah, pada bulan Ramadan tahun ini.
“Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap Muslim yang mampu. Zakat adalah bentuk kepedulian dan solidaritas sosial umat Islam. Mari kita manfaatkan momentum bulan Ramadan untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah kita,” kata Ulyas dilansir dari laman resmi Kanwil Kemenag Sulteng, Selasa (4/4/2023).
Menurut Ulyas, umat Islam perlu lebih memahami arti penting zakat dan menunaikannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh umat Islam untuk tidak menunda-nunda pembayaran zakat dan membayarnya pada waktu yang tepat. Pembayaran dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga amil zakat resmi yang terpercaya, dan sudah mendapat izin dari pemerintah.
“Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan ampunan, sehingga kita harus memanfaatkannya untuk memperbanyak ibadah, termasuk membayar zakat. Semoga Allah SWT senantiasa merahmati kita semua,” pungkasnya.
Sementara itu, besaran zakat fitrah untuk setiap umat Islam telah ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter bahan makanan pokok per orang. Di Indonesia, bahan makanan pokok yang ditetapkan adalah beras.
Sedangkan besaran zakat fitrah yang dikonversi ke dalam nilai uang, khusus di Provinsi Sulteng telah ditetapkan bervariasi oleh masing-masing Kantor Kemenag kabupaten dan kota, menyesuaikan dengan harga rata-rata beras di pasaran tiap daerah.
Besaran nilai uang untuk zakat fitrah pada Ramadan 1444 H/2023 M di wilayah Provinsi Sulteng sesuai edaran dari Kemenag, yakni sebesar Rp32.500 untuk Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Buol, Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, dan Kabupaten Tojo Unauna.
Selanjutnya Rp30.000 untuk Kabupaten Sigi dan Kabupaten Tolitoli, lalu Rp36.750 untuk Kabupaten Banggai, selanjutnya Rp32.000 untuk Kabupaten Banggai Kepuauan, dan Rp35.000 untuk Kabupaten Banggai Laut. */IEA