SIGI, MERCUSUAR – Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 disepakati oleh DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Ketua Dekab Sigi dan Bupati Sigi yang disaksikan Wakil Ketua II dan Sekretaris Dewan di ruang rapat Dekab Sigi, Jumat (16/4/2021).
Ketua Dekab Sigi, Moh Rizal Intjenae mengatakan rapat paripurna kesebelas masa persidangan kedua tahun sidang 2020-2021 dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan antara Dekab Sigi dan Pemkab Sigi atas rancangan awal RPJMD Tahun 2021-2026.
Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan Pasal 49 Ayat (2) dan Ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 86 Tahun 2017, menyatakan bahwa kepala daerah mengajukan rancangan awal RPJMD kepada Dekab untuk dibahas. Selanjutnya kesepakatan hasil pembahasan dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Ketua Dekab Sigi.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan itu, lanjut dia, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, dalam penyusunan RPJMD mempedomani rancangan awal RPJMD yang disepakati bersama antara Pemkab dan Dekab Sigi.
“Para pihak sepakat terhadap RPJMD, rancangan awal RPJMD di Sigi tahun 2021-2026, menjadi dasar dalam penyusunan RPJMD Sigi Tahun 2021-2026. Secara lengkap rancangan awal RPJMD Sigi Tahun 2021-2026 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota kesepakatan ini,” jelasnya. AJI