SIGI, MERCUSUAR – Rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi 2021-2025 dalam proses penyusunan. Sebab penyusunannya masih empat bab, sedangkan bab selanjutnya setelah Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sigi periode 2021-2025 dilantik.
Demikian dikatakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab), Andi Aco Pettalolo saat penandatanganan berita acara kesepakatan rancangan teknokratik RPJMD 2021-2025 bersama OPD dan Camat, di aula Kantor Bupati Sigi Sementara, Senin (23/11/2020).
Dijelaskan, kegiatan itu berdasarkan Permendagri Nomor: 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Rancangan teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan lima tahunan yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelasnya.
Penyusunan rancangan teknokratik RPJMD, sambungnya, merupakan salah satu kegiatan dalam tahap persiapan penyusunan RPJMD.
Tujuan penyusunannya, kata Asisten III, adalah untuk memperoleh masukan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam rangka penyempurnaan dokumen RPJMD Kabupaten Sigi 2021-2025.
Rancangan teknokratik RPJMD Kabupaten Sigi 2021-2025 disusun dengan menganalisa beberapa hal penting yang menggambarkan pencapaian pembangunan dalam beberapa tahun terakhir, sebagai pijakan dalam pengambilan kebijakan yang akan datang.
Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Sigi, Sutopo Sapto Condro mengatakan penyusunan rancangan teknokratik RPJMD 2021-2025 melibatkan OPD, Bagian dan seluruh Camat di Sigi. AJI