Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Sigi Disetujui 

SIGI, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi melalui enam fraksinya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sigi.

Adapun enam fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai PKB dan Fraksi Partai PDI Perjuangan.

“Setelah diterima dan disetujui, Ranperda tersebut kemudian akan dibahas ke tingkat selanjutnya,” kata Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sigi, Imran Latjedi, selaku pimpinan rapat paripurna pandangan umum fraksi, di Ruang Sidang Utama Kantor sementara DPRD Sigi, Senin (12/12/2022).

Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Sigi (Pemkab) Sigi pada kesempatan tersebut, Staf Ahli Bupati Sigi Bidang Hukum dan Politik, Tony W Ponulele. AJI

Pos terkait