BUNGKU, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 31, tentang Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA), untuk disetujui pada pembicaraan selanjutnya. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Morowali, Selasa (26/10/2021) pada Rapat Paripurna ke-12 masa sidang I tahun 2021-2022.
Rapat itu dihadiri Ketua DPRD Morowali, Kuswandi, Wakil Ketua, Asgar Ali, Ketua Fraksi Nasdem, Gafar Hilal, Ketua Fraksi Demokrat, Achmad Efendi, Ketua Fraksi Gerindra, Ihwan Moh. Thayeb, Ketua Fraksi Golkar, Iriane Ilyas, Ketua Fraksi Hanura, Subhan Matorang, serta Ketua Fraksi Bintang Persatuan Putra Bonewa.
Dihubungi via telepon, Wakil Ketua DPRD Morowali, Syarifudin Hafid menjelaskan, pada dasarnya DPRD menyetujui usulan Ranperda tersebut, karena Morowali tempatnya para pekerja tenaga asing yang paling banyak, dibanding daerah lain.
“Sehingga lahirnya perda itu, untuk mengatur yang belum tertuang dalam Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker),” jelas Syarifudin.
Ia berharap, dengan hadirnya perda tersebut, hak daerah untuk mengatur Tenaga Kerja Asing (TKA) di Morowali bisa lebih luas lagi, akan lebih baik dan lebih teratur dalam menghadapi kehadiran TKA.
“Perda ini melengkapi apa yang menjadi kebutuhan daerah. Perda ini nantinya berbeda sifatnya dengan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Itu peraturan pusat, kalau perda ini peraturan daerah,” jelas Syarifudin. INT