Rapat Bersama KPK, Sekdaprov Sampaikan Kendala Pengelolaan Pokir

PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Novalina memimpin rapat pengelolaan anggaran proyek strategis, pokok pikiran (pokir) DPRD, pelaksanaan hibah dan bantuan sosial tahun 2023, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di ruang video communication (vidcom) Kantor Gubernur Sulteng, Kamis (3/8/2023).

Melalui rilis dari Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sulteng, pada rapat tersebut Sekdaprov mengemukakan pada tahun 2024 jumlah usulan pokir Pemprov Sulteng sebanyak 2.235, sedangkan yang disetujui sebesar 59,82 persen atau sebanyak 1.337 usulan, dengan jumlah anggaran pokir sebesar Rp142.071.000.000 atau 2,62 persen dari total APBD tahun 2024 sebesar Rp5.418.637.590.713

Secara umum, Sekdaprov mengemukakan terdapat tiga kendala dan hambatan dalam pengelolaan pokir, yakni ketidaksepahaman dalam peng-input-an usulan pokir atau ketidaksesuaian usulan pokir dan tusi OPD, kemudian pokir dialihkan karena tidak sesuai kewenangan OPD, dan aplikasi SIPD yang sering mengalami gangguan dan maintenance sehingga peng-input-an pokir terkendala.

Untuk mengatasi kendala tersebut, direncanakan tindak lanjut perbaikan yang mencakup melakukan pemaparan setiap OPD di hadapan seluruh anggota dewan, terkait dengan tusi serta program kegiatan yang dilaksanakan. Selanjutnya, melaksanakan bimtek kepada seluruh Kasubbag Program atau yang disetarakan terhadap pemenuhan indikator kinerja kunci, sehingga usulan pokir dapat menunjang kinerja perangkat daerah.

Sementara itu, Sekdaprov juga terkait pelaksanaan hibah dan bansos tahun 2023 telah terealisasi sebesar Rp90.081.913.923 atau 24,43 persen dari total Rp368.740.026.161.

Divisi Pencegahan KPK Sulteng, Basuki menjelaskan tujuan dari pertemuan tersebut sebagai upaya pencegahan, agar tidak terjadi kesalahan dari proyek yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA).

Untuk itu, Basuki mengharapkan agar PPK menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut dilakukan, untuk menghindari terjadinya kecurangan yang dapat menyebabkan pihak pengelola keuangan harus bersentuhan dengan hukum.

Pertemuan dilanjutkan dengan pemaparan pengelolaan anggaran masing-masing OPD melalui KPA didampingi PPK atau pejabat terkait lainnya.

Turut hadir pada kesempatan itu Kepala Bappeda Sulteng, Dr. Christina Chandra Tobondo, Kepala BPKAD Sulteng, Bahran, Kadis Cipta Karya dan SDA Sulteng, A. Ruli Djanggola, Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng, Dr. Faidul Keteng, Kadis Kelautan dan Perikanan Sulteng, Moh. Arif Latjuba, Plt. Inspektur pada Inspektorat Daerah Sulteng, Salim, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, H. Awaludin, serta pejabat terkait lainnya. */IEA

Pos terkait