PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura menyampaikan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng tahap I berjumlah 5.330 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari jumlah tersebut, yang dinyatakan lulus sebanyak 2.408 orang.
Hal itu disampaikan Gubernur, saat mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penataan tenaga non- ASN di instansi pemerintah daerah, yang diikuti seluruh Gubernur, Bupati serta Wali Kota se-Indonesia, Rabu (8/1/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung secara virtual hybrid, dan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian didampingi Men-PAN RB RI, Rini Widyantini dan Kepala BKN, Prof. Zudan.
Gubernur menyebutkan, pengadaan PPPK tahap II saat ini tengah dalam proses pendaftaran sampai 15 Januari 2025. Pengadaan tersebut diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang tidak terdata di BKN dan bekerja minimal 2 tahun di Pemprov Sulteng.
“Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan surat edaran, tentang larangan pengangkatan non-ASN di lingkup Pemprov Sulteng,” ujar Gubernur.
Salah satu poin utamanya melarang pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi posisi ASN, dengan harapan memberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi sebagai ASN, serta menata kembali organisasi pemerintah daerah dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan. */IEA