Raperda PPNS Balut Dibahas

FOTO RAPERDA PPNS BALUT

BALUT, MERCUSUAR – Menjelang berakhirnya masa jabatan, anggota DPRD Kabupaten (Dekab) Banggai Laut (Balut) periode 2014-2019 bekerja maraton untuk menuntaskan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Salah satunya Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Anggota Dekab Balut, Muhdar S Puyu menjelaskan setelah pembahasan di daerah, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM Sulteng atau Pemerintah Provinsi Sulteng.

“Kalau mereka (eksekutif) sudah selesai perbaiki, langsung berangkat untuk dikonsultasikan,” kata Mudar usai sidang pekan lalu.

Setelah dikonsultasikan, lanjutnya, akan difasilitasi ke Biro Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulteng. Selanjutnya eksekutif dan legislatif akan memparipurnakan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

“Insya Allah akhir bulan ini (Juni) kita selesaikan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Perundang-undangan Setda Balut, Abdi Kamindang  menjelaskan Raperda tentang PPNS akan dikonsultasikan terlebih dahulu agar saat evaluasi tidak banyak mengalami perubahan.

“Ada koreksi, tapi tidak terlalu banyak,” katanya. 

Disisa masa jabatan, para anggota dekab akan menuntaskan tiga Raperda, yakni usulan dari Dinsos-PMD/P3A.

“Kerja maraton,” singkatnya. RM

Pos terkait