PARIGI, MERCUSUAR – Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) hingga saat ini belum membayarkan gaji kurang lebih 800-an bidan dan dokter di wilayah kabupaten tersebut, mulai dari Januari hingga Juni 2022. Bahkan, ada juga sebagian bidan yang belum dibayarkan gajinya, mulai dari November 2021 hingga Juni 2022.
Hal ini membuat para tenaga kesehatan tersebut mendatangi Kantor DPRD Parmout, Senin (4/7/2022), untuk mengadukan dan mencari solusi dengan DPRD Kabupaten Parmout. Padahal, pemkab sudah menyiapkan anggaran gaji dan insentif para bidan dan dokter tersebut selama satu tahun, sebanyak kurang lebih Rp4 milyar.
“Dana gaji tersebut tersedia pada kami dan seperti biasa, kalau masuk SPJ, maka kami akan proses sesuai permintaan berdasarkan pertanggungjawabannya,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parmout, Yusrin, yang ditemui usai pertemuan tersebut.
Pantauan media ini, seratusan tenaga kesehatan baik bidan maupun dokter, memenuhi ruang paripurna Kantor DPRD Parmout, untuk meminta agar gaji mereka dibayarkan.
Wakil Ketua IDI Kabupaten Parmout, Made Sutanaya, di hadapan ketua dan anggota DPRD Parmout menekankan, IDI Parmout akan mencabut rekomendasi izin prakter dokter di wilayah tersebut, jika gaji dan insentif daerah tak dibayarkan oleh pemda.
“Kalau sampai tidak ada keputusan, kami selaku IDI Kabupaten Parmout, akan mencabut izin prakteknya. Berarti kalau rekomendasi kami tidak keluarkan, teman-teman (dokter) sebagai pegawai hanya bisa duduk di fasilitas kesehatan, tidak boleh melayani pasien,” tegasnya pada Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan, BPKAD, Bappelitbangda dan DPRD Parmout.
Dikatakannya, sejak awal, persoalan insentif daerah tersebut diadukan ke IDI, sebagai organisasi yang menaungi. Pihaknya juga langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan. Namun, pihak Dinas Kesehatan mengatakan, tidak ada kelangkaan dokter di Kabupaten Parmout. Padahal, bila mengacu pada surat keputusan bupati, dokter yang bertugas di rumah sakit atau puskesmas, memiliki hak yang sama.
“Jadi kami berhak mendapatkan tunjangan kelangkaan profesi. Kalau tidak salah, dokter umum sebesar Rp5 juta dan spesialis Rp19 juta,” ucapnya.
Persoalan tersebut akhirnya berlanjut, hingga gaji dokter yang tak terbayarkan sepanjang tahun ini. Ia mengaku, telah menyampaikan hal itu ke Komisi IV DPRD setempat.
Bahkan, pihaknya menyurati BPKP perwakilan Provinsi Sulteng, untuk berkoordinasi, terkait insentif dan gaji dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan di Kabupaten Parmout.