POSO, MERCUSUAR – Sebanyak 140 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Poso, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, menerima remisi umum di HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Kepala Rutan Poso, Agung Sulistyo mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana harus memenuhi beberapa syarat.
Ia menjelaskan, remisi umum 17 Agustus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, yaitu antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/Rutan, dan berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
“Tentunya remisi ini merupakan hadiah bagi yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat. Bagi yang memenuhi syarat dan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman tahun ini, saya ucapkan selamat. Teruslah bersikap dan perilaku yang lebih baik lagi, dan ikuti program pelatihan yang ada di dalam Rutan dengan baik,” ucap Agung kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
Ia menyampaikan, bahwa pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) bukan semata-mata secara sukarela oleh pemerintah. Namun, merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WPB yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan, yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik dan terukur.
“Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti segala tahapan, proses, kegiatan program pelatihan di masa yang akan datang,” pesannya.
“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta berguna bangsa,” pungkasnya. ULY