Ratusan Penghuni Huntap Terima Sertifikat

Wabup Sigi, Samuel Yansen Pongi menyerahkan sertifikat kepada penghuni huntap, di Kantor Kecamatan Tanambulava, Senin (13/5/2024). FOTO: SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Perumahan menyerahkan 238 sertifikat lokasi hunian tetap (huntap) kepada masyarakat Desa Poi Kecamatan Dolo Selatan, Desa Sibalaya Selatan dan Desa Sibalaya Utara Kecamatan Tanambulava, di Kantor Kecamatan Tanambulava, Senin (13/5/2024).

Rinciannya masing-masing untuk masyarakat Desa Poi 56 sertifikat, Desa Sibalaya Utara 64 sertifikat dan Desa Sibalaya Selatan sebanyak 118 sertifikat.

Penyerahan sertifikat tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Juwahir beserta jajaran, Plt. Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Sigi beserta jajaran, Camat Tanambulava, Kades Poi, Kades Sibalaya Barat, Kades Sibalaya Selatan dan masyarakat penghuni huntap di tiga desa.

Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi mengatakan bahwa pembagian sertifikat gratis tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Sigi melalui Dinas Perumahan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi.

“Sebab tanpa kerja sama tersebut, maka penerbitan sertifikat akan dikenakan biaya,” jelasnya. 

Berdasarkan catatan, Kantor Pertanahan Sigi telah menerbitkan sertifikat huntap pada tahun 2020 sebanyak 34 sertifikat, tahun 2021 sebanyak 659, tahun 2022 sebanyak 368, dan tahun 2024 sebanyak 238 sertifikat.

“Saya mewakili Pemkab Sigi mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Sigi bersama seluruh jajarannya, atas kerja sama dalam penerbitan sertifikat ini. Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat kepada masyarakat,” tandas Samuel.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Sigi, Juwahir mengatakan bahwa kerja sama terlaksana, atas kolaborasi Pemkab Sigi yang hadir memberi pelayanan kepada masyarakat penerima huntap.

Ia berharap, penyerahan sertifikat dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat pemiliknya.

“Dengan diserahkannya sertifikat ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, bukan hanya sebagai bukti kepemilikan, namun juga bisa untuk keperluan peningkatan ekonomi. Tapi kalau tidak dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi, agar sertifikatnya dijaga dan dipelihara,” ujar Juwahir.

Ia juga berharap agar huntap yang dimiliki tidak diperjualbelikan, karena tujuan bantuan tersebut untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

“Namun, apabila terpaksa, seperti karena kebutuhan anak sekolah, atau sertifikatnya jadi agunan dan kredit macet atau disita, itu bisa. Kalau sertifikat tersebut diperjualbelikan misalnya mau beli handphone dan motor, maka itu tidak kami izinkan, serta akan kami kancing tidak izinkan karena dalam peralihan tanah harus seizin kepala kantor,” tutur Juwahir.

“Jika untuk untuk kebutuhan sifatnya konsumtif, maka kami tidak izinkan, supaya ini tetap bisa dinikmati sebagai tempat hunian sebagaimana tujuan Pemerintah Daerah,” sambung Juwahir. AJI

Pos terkait