Rawat Inap Rehabilitasi Narkoba Segera Hadir

PALU, MERCUSUAR – Fasilitas rawat inap bagi pasien rehabilitasi penyalahgunaan narkoba akan segera hadir di Kota Palu.

Hal itu menyusul izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) RI, untuk RSU Anutapura Palu melayani pasien rawat inap rehabilitasi narkoba, yang dikeluarkan pada 31 Agustus 2023 lalu.

“Alhamdulillah perjuangan bersama antara Pemkot Palu dan BNN, RSU Anutapura sudah mendapatkan izin untuk melayani pasien rawat inap,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, AKBP Dr. Baharuddin, saat konferensi pers di salah satu kafe di Palu, Selasa (17/10/2023).

Baharuddin mengatakan, pihaknya bersama Pemkot Palu awalnya mengajukan dua fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan rawat inap rehabilitasi. Selain RSU Anutapura, turut diajukan Puskesmas Bulili.

“Dari dua yang diajukan yang direkomendasikan untuk rawat inap baru RSU Anutapura,” imbuhnya.

Setelah mendapatkan izin, lanjut Baharuddin, pihak-pihak terkait langsung menempuh langkah-langkah berikutnya, untuk memastikan layanan tersebut dapat segera dijalankan, yakni menyiapkan sarana dan prasarana pendukung serta sumber daya manusia.

“Harus kita siapkan fasilitasnya. Setelah itu, sumber daya manusianya harus dilatih, karena tidak semua tenaga kesehatan (nakes) paham menangani adiksi, sehingga ini perlu perhatian,” jelasnya.

Terkait pelatihan tersebut, Baharuddin mengatakan pada tahun lalu Pemkot Palu telah mendukung pelatihan 60 orang nakes. Namun, pelatihan tersebut baru langkah awal. Menurutnya, masih ada beberapa pelatihan lanjutan yang harus diikuti.

“Kita berharap tahun ini, kita ajukan lagi, Pemkot bisa mendukung pelatihan kurikulum selanjutnya,” tandas Baharuddin.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palu, H. Ansyar Sutiadi mengatakan, upaya penanganan permasalahan narkotika di Palu cukup berjalan baik, karena kerja sama yang erat antar-stakeholder terkait, seperti Pemkot, BNN dan DPRD Kota Palu, baik dari sisi regulasi maupun politik anggaran yang mampu mewujudkan beberapa program.

“Terutama Instalasi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tahun lalu kita launching masih rawat jalan. Kali ini, berdasarkan Keputusan Menkes sudah meningkat statusnya menjadi rawat inap,” kata Ansyar.

Ia menuturkan, dengan adanya fasilitas tersebut, masyarakat Kota Palu yang terpapar narkoba dapat menjalani rehabilitasi rawat inap, tanpa perlu dibawa ke Makassar atau Samarinda sebagaimana sebelumnya. IEA

Pos terkait