RDTR Kawasan Lafeu, Semangat Baru Pembangunan Wilayah Pesisir

Wabup Morowali, Iriane Iliyas (kedua dari kanan) saat mengikuti rakor lintas sektor terkait pembahasan substansi RDTR, di Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (25/6/2025). FOTO: MOROWALIKAB.GO.ID

JAKARTA, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali menyatakan optimisme terhadap percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Lafeu dan sekitarnya.

Hal itu ditegaskan Wakil Bupati (Wabup) Morowali, Iriane Iliyas, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor terkait pembahasan substansi RDTR, di Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Morowali Nomor 100.3.2/343/DPUPRD/II/2025 perihal permohonan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Bupati Morowali tentang RDTR Kawasan Lafeu dan sekitarnya.

Selain Kabupaten Morowali, rakor juga diikuti Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang memaparkan rencana tata ruang wilayah masing-masing. Rakor diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) serta dihadiri langsung oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana bersama jajaran teknis, para pemangku kepentingan, dan pemerintah daerah terkait.

Wabup Morowali, Iriane Iliyas menyampaikan kawasan Lafeu memiliki posisi strategis sebagai wilayah pesisir dengan potensi pengembangan ekonomi yang besar.

“Alhamdulillah, Pak Dirjen (Tata Ruang BPN) merespons positif. Insyaallah, RDTR Kawasan Lafeu yang mencakup wilayah Kecamatan Bungku Pesisir akan segera dibahas dan ditetapkan. Ini menjadi semangat baru bagi pembangunan terarah dan berkelanjutan di kawasan tersebut,” ujarnya, dilansir dari laman morowalikab.go.id.

Pemkab Morowali, kata Iriane, menargetkan penetapan RDTR Kawasan Lafeu dan sekitarnya dapat segera terwujud guna mempercepat investasi, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir selatan Kabupaten Morowali.

Senada dengan itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morowali, Yusman Mahbub menegaskan RDTR adalah landasan penting dalam mendukung pelayanan publik, perizinan investasi, dan pembangunan berwawasan lingkungan.

“Kita butuh penataan ruang yang kuat dan adaptif, agar pembangunan tidak semrawut dan tetap memerhatikan aspek lingkungan serta sosial masyarakat,” ujar Yusman.

Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dalam arahannya pada rakor mengingatkan pentingnya pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen, sebagai bagian dari syarat utama pengesahan RDTR.

“Ruang terbuka hijau bukan hanya syarat teknis, tapi bagian dari tanggung jawab bersama untuk keberlanjutan. Kami harap ini menjadi komitmen bersama,” tegas Suyus. */IEA

Pos terkait