Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor 86 Persen

PALU, MERCUSUAR – Realisasi pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Sulteng hingga awal November 2023, mencapai 86 persen dari total target sebesar Rp312,5 miliar.

“Sampai sekarang, PKB sudah 86 persen dari target,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulteng, Muh. Nur, di ruang kerjanya, Rabu (8/11/2023).

Nur juga menyampaikan, pihaknya terus berupaya meraih peningkatan pendapatan dari sektor PKB, dengan terus melakukan pendekatan humanis, yang diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pembayaran pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor.

“Ini menjadi tantangan bagi kami, melakukan sosialisasi penyadaran masyarakat. Kami punya program aksi tempel-tempel yang biasa dilakukan di tempat yang ramai seperti perkantoran, untuk mengecek kendaraan mana yang sudah berakhir masa pajaknya, tentunya berdasarkan izin dari pimpinan kantor bersangkutan. Kami bukan memaksa untuk segera dibayar, tetapi memberikan catatan mengingatkan bahwa pajak kendaraan yang harus dibayar sekian. Kami melakukan pendekatan humanis, hanya mengingatkan kepada masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, kata Nur, pihaknya juga terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan membuka pos-pos pelayanan yang dapat menjangkau masyarakat hingga ke beberapa daerah yang tergolong jauh.

Bapenda yang turut menjadi bagian Tim Pembina SAMSAT bersama PT Jasa Raharja dan Ditlantas Polda, kata Nur, juga gencar melakukan sosialisasi kebijakan pemerintah yakni penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, yang akan berakhir pada 30 Desember 2023 mendatang.

Adanya kebijakan tersebut, menurutnya, turut memberikan andil peningkatan pendapatan dari sektor PKB. Namun, ia menegaskan, faktor kesadaran dari masyarakat merupakan hal yang paling menentukan.

“Kebijakan penghapusan denda kalau dibilang berpengaruh signifikan, sih. Petugas kami bersama Tim Pembina SAMSAT gencar melakukan sosialisasi, sambil gakkum (penegakan hukum) dan SAMSAT keliling. Tapi kembali ke wajib pajaknya lagi, apakah langsung melakukan pembayaran atau masih menunggu hingga akhir batas waktu, karena kondisi ekonomi masyarakat, kan, beda-beda,” pungkas Nur. IEA

Pos terkait