SIGI, MERCUSUAR – Realisasi pendapatan Sigi tahun 2020 telah mencapai Rp12.300.202.339 atau 92,57% dari target Rp13.287.172.000. Hal itu berdasarkan laporan realisasi pajak dan retribusi daerah per Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sigi periode 1 Januari hingga 13 November 2020.
Demikian dikatakan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Sigi, Sisliandy saat rakor OPD pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) di aula Kantor Bupati Sigi Sementara di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Rabu (18/11/2020).
Dijelaskannya, di Sigi ada 11 OPD pengelola PAD, yakni Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.
“Adapun capaian OPD pengelola PAD adalah Badan Pendapatan Daerah 95,75%, Dinas PU 90,23%, Dinas Kesehatan 69,01%, Dinas Perhubungan 55,91%, Dinas Pariwisata 75,72%, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 82,12%, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan 99,38%, Dinas Kominfo 0% karena capaian pendapatan diakhir tahun, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan 80,04%,” jelas Pjs Bupati.
Lanjutnya, untuk OPD yang realisasi pendapatannya masih jauh dari target agar meningkatkan hasil PAD dengan mencari peluang pendapatan baru, dengan melihat peluang bahwa Sigi adalah kabupaten terdekat dengan Kota Palu.
Dikatakannya, rakor tersebut juga untuk mengevaluasi kinerja PAD yang dikelola OPD, karena melalui evaluasi dapat dimahami dan diketahui realisasi pendapatan PAD yang telah dicapai masing -masing OPD.
Selain itu, rakor juga perlu mengidentifikasi permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pencapaian target, serta merumuskan upaya strategis. “Peran PAD dalam struktur pendapatan daerah tercermin dari besarnya kontribusi terhadap pendapatan daerah, sehingga dari besarnya kontribusi tersebut dapat mencerminkan kemandirian suatu daerah dalam pembiayaan rumah tangganya,” urai Pjs Bupati.
Hal tersebut, sambungnya, sejalan dengan otonomi daerah yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menegaskan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan terhadap masyarakat umum. AJI