POSO, MERCUSUAR – Kepala ATR/BPN Kantor Pertanahan (Kantah) Poso, Anang Indrayu mengungkapkan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Poso telah mencapai 100 persen dari target 4.480 bidang tanah pada tahun 2023.
“Hingga penghujung November ini, realisasi PTSL sudah mencapai 100 persen. Hari ini kita akan selesaikan sisanya sebanyak 120 bidang tanah, dan akan langsung kita serahkan ke masyarakat,” kata Anang Indrayu, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (30/11/2023).
Selain PTSL, sambung Anang, program redistribusi tanah pertanian dan BNN juga rampung 100 persen.
“Program redistribusi tahun ini juga rampung 100 persen dari 1.250 bidang tanah pertanian. Sementara untuk BNN ada 4 bidang yang kita sertifikatkan. Intinya, semua yang kita targetkan tahun ini, Alhamdulillah tercapai,” ujar Anang yang didampingi sejumlah pejabat di ATR/BPN Poso.
Ia juga menyinggung adanya pemahaman yang keliru di tengah masyarakat soal keberadaan BPN. Terkadang, kata dia, persoalan batas desa dan harga tanah juga dikaitkan dengan BPN.
“BPN itu kerjanya legalisasi aset dengan melakukan pendaftaran hak atas sebidang tanah. Tanah yang kita sertifikatkan, tentu kepemilikannya sudah jelas dan tidak menimbulkan sengketa,” paparnya.
Kasus sengketa lahan di Kabupaten Poso, kata Anang, masih tergolong rawan. Pasalnya, kadang pihak desa tidak mengecek terlebih dahulu untuk memastikan status tanah sebelum mengeluaran SKPT (surat keterangan pendaftaran tanah) bagi seseorang.
“Artinya, sebelum dibawa ke BPN untuk disertifikatkan, pastikan dulu status lahan tersebut agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” tambah Anang.
Selain program PTSL, redistribusi dan BNN, ATR/BPN Kantah Poso pada tahun 2023 juga melakukan program IP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah) Kabupaten Poso di dua desa.
“Program IP4T ini tujuannya melakukan pemetaan di setiap desa. Namun karena anggarannya kecil, baru dua desa yang bisa kita lakukan tahun ini,” tambah Anang.
Ia juga berharap agar sertipikat tanah yang telah dimiliki masyarakat, sejatinya dapat digunakan sebagai modal usaha dengan cara mengagunkannya ke perbankan. Namun demikian, Anang berpesan agar sebelumnya hal tersebut dapat direncanakan dengan baik.
“Silakan bagi masyarakat yang ingin memiliki modal usaha, untuk menggunakan sertifikatnya sebagai agunan bank. Namun harus benar-benar dikalkulasi, terutama hanya untuk usaha-usaha yang produktif, bukan konsumtif,” tegasnya mengakhiri. ULY