Rekonsiliasi Mutasi Barang Milik Daerah – Manifestasi dan Perwujudan Visi Pemprov

FOTO GUBERNUR

TOUNA, MERCUSUAR – Rekonsiliasi mutasi barang milik daerah semester I sangat penting dan sangat strategis, karena merupakan manifestasi dan perwujudan dari visi Pemprov Sulteng ‘Maju, Mandiri dan Berdaya Saing’. Salah satunya dengan menyajikan data yang handal, khususnya dalam pencatatan barang milik daerah.

Demikian disampaikan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola saat menyampaikan sambutan pada acara rekonsiliasi mutasi barang milik provinsi semester I  Tahun Anggaran 2020 di Ampana, Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Senin (14/9/2020).

“Untuk itu, saya berharap agar kegiatan ini dilaksanakan dan diikuti oleh aparatur sipil negara yang diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan penatausahaan barang pada masing-masing organisasi perangkat daerah,” tegas Gubernur.

Dikemukakannya, sesuai ketentuan Pasal 15 Ayat (3) huruf h Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bertugas untuk melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah.  “Rekonsiliasi merupakan sarana penting bertujuan untuk menyamakan perbedaan pencatatan antara laporan realisasi anggaran dengan pencatatan dalam kartu inventaris barang dalam upaya untuk mewujudkan asas-asas pengelolaan barang, asas fungsional, kepastian hukum, transparansi atau keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Gubernur.

Ditambahkannya, pada 2 September 2020 Pemprov Sulteng bersama Kejati Sulteng telah menandatangani perjanjian kerja sama dan surat kuasa khusus tentang penyelamatan aset serta penerimaan negara. Maksud dan tujuannya, yaitu melaksanakan program manajemen dan penertiban aset sebagai bagian dari program pencegahan korupsi.

Gubernur juga mengingatkan agar kegiatan itu menerapkan dan harus mematuhi protokol kesehatan, karena penularan COVID-19 tidak bisa dilihat. “Saya minta supaya peserta kegiatan patuhi seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan,” tuturnya.

Bupati Touna, Mohammad Lahay menyampaikan bahwa Kabupaten Touna juga memiliki potensi daerah seperti daerah lain, untuk dikelola dalam rangka peningkatan pertumbuhan pembangunan daerah serta memiliki potensi obyek wisata Nasional.

Pada kesempatan itu, Bupati Touna juga mengemukakan penanganan COVID-19 di daerah tersebut, yang saat ini telah ‘zero’ (tidak ada kasus COVID-19).

Dia mengakui di Touna pernah ada satu orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, dan yang bersangkutan adalah pelaku perjalanan dari Gorontalo.

“Sudah dirawat dan sudah dinyatakan sembuh, sehingga saat ini Kabupaten Tojo Unauna sudah dinyatakan tetap dalam wilayah zona hijau bebas COVID-19,” ujar Bupati.

Sebelumnya, BPKAD Touna diwakili Sekertaris Badan, Aswin Saudo mengatakan kegiatan itu sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah dan Permendargi 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

“Tujuannya agar terwujudnya validasi data pelaporan aset barang milik daerah dan dapat menginfentarisasi permasalahan barang milik daerah kalau ada untuk dapat diselesakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya

Kegiatan itu, lanjut Aswin, sangat strategis hingga harus diikuti oleh seluruh pengelola barang milik daerah pada OPD Provinsi. Untuk efektifnya kegiatan rekonsiliasi dilakukan dengan metode desk yang dibagi dengan sembilan tim. “Sebelumnya juga sudah dilaksanakan pra rekonsiliasi oleh tim rekonsiliasi aset Pemerintah Daerah provinsi,” tuturnya. BOB/*

Pos terkait