Reses Dekab Sigi Selesai

Surya Indragni

SIGI, MERCUSUAR – Reses dilaksanakan selama enam hari mulai tanggal 26 hingga 31 Oktober  2020, persidangan pertama tahun sidang tahun 2020-2021 oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi selesai.

Demikian dikatakan Sekretaris Dekab (Sekwan) Sigi, Surya Indragni kepada wartawan Mercusuar via handphone, Minggu (1/11/2020).

Menurutnya, anggota Dekab Sigi berjumlah 30 orang, namun yang reses 29 orang. Sebab satu orang anggota Dekab Sigi Daerah Pemilihan (Dapil) I atas nama Sumi tidak turun reses, mengingat bersangkutan masih menjalani karantina.

“Anggota Dekab Sigi Sumi dapat melaksanakan reses susulan, sesuai keinginannya. Namun reses dapat dilaksanakan setelah Sumi dinyatakan sembuh,” ujarnya.

Lanjut Sekwan, hasil reses dari lima dapil akan dilaporkan dalam rapat paripurna Dekab Sigi. Adapun lima dapil tersebut, adalah Dapil I meliputi Kecamatan Sigi Biromaru, Tanambulava dan Kecamatan Gumbasa; sedangkan Dapil II Kecamatan Palolo dan Kecamatan Nokilalaki. Kemudian Dapil III, yakni Kecamatan Kulawi, Kulawi Selatan, Pipikoro dan Kecamatan Lindu.

Sementara Dapil IV meliputi Kecamatan Dolo, Dolo Barat dan Kecamatan Dolo Selatan; serta Dapil V Kecamatan Marawola, Marawola Barat dan Kecamatan Kinovaro.

“Laporan reses merupakan hasil kunjungan anggota Dekab Sigi saat turun di dapilnya masing-masing yang berasal dari aspirasi masyarakat, berkaitan dengan permasalahan pembangunan, baik fisik maupun non fisik meliputi infrastruktur,  pemerintahan, pendidikan, sosial, ekonomi, keamanan, kesehatan dan kependudukan,” jelasnya. AJI

Pos terkait