TOUNA, MERCUSUAR – Hasil revisi zonasi Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) yang diajukan Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tinggal menunggu pengesahan Dirjen KSDAE.
“Prosesnya sudah berjalan sejak dua tahun lalu, yakni dari tahun 2018 hingga sekarang. Namun karena adanya pandemi COVID-19 pengesahan revisi peta dan zonasinya semuanya tertunda,” kata Kepala BTNKT, Bustang saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2020).
Dijelaskannya, zonasi TNKT telah ditetapkan sejak tahun 2018 melalui Surat Keputusan Dirjen KSDAE Nomor: SK.173/KSDAE/SET/KSA.0/4/2018. Namun dalam perkembangannya ada beberapa zona yang sudah tidak sesuai dengan peruntukannya hingga dipandang tidak lagi relevan memenuhi kebutuhan serta dinamika internal dan eksternal pengelolaan TNKT.
Olehnya itu, perlu dilakukan evaluasi zona berdasarkan pada kebutuhan pengelolaan, pertimbangan ilmiah, pertimbangan praktis pengelolaan serta mengakomodasi aspirasi Pemerintah Daerah dan kepentingan masyarakat lokal. “Semua hasil revisi zonasi TNKT dalam bentuk peta dan buku sudah berada di Dirjen KSDAE, kita tinggal menunggu pengesahannya saja. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama hasil revisi zonasi itu sudah ditandatangani Dirjen KSDAE,” ujarnya.
Sebelum diajukan ke Dirjen KSDAE, kata Bustang, pihaknya telah melakukan konsultasi publik di tingkat desa dan kecamatan di wilayah kepulauan Togean maupun ditingkat kabupaten terhadap revisi zonasi tersebut. Dalam konsultasi public itu, pihak balai mendapat masukan dari masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kecamatan hingga pemerintah kabupaten. “Dari hasil konsultasi publik itu kita dari balai mendapat masukan dari Pemerintah Daerah, masyarakat serta stakeholders dalam rangka penyempurnaan proses revisi zonasi Taman Nasional Kepulauan Togean,” sebutnya.
Dia menekankan bahwa sangat perlu dibangun keterpaduan program pengelolaan kawasan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan pariwisata dan Infrastruktur penunjang lainnya di dalam kawasan TNKT antara pengelola kawasan konservasi, pemda, masyarakat serta mitra atau stakeholder guna menjamin keberlangsungan potensi sumber daya yang ada di kawasan TNKT.
Ditambahkannya, cukup banyak masukan yang diperoleh, diantaranya beberapa titik dalam zonasi TNKT harus mengalami perubahan serta pengembangannya disesuaikan kebutuhan, seperti areal untuk pembangunan pelabuhan dan kawasan zona inti yang terdapat sejumlah larangan melakukan aktivitas yang dapat merusak ekosistem dan biota laut.
Menurut Bustang hasil revisi zonasi TNKT telah mengakomodasi seluruh kepentingan pemda, masyarakat serta mitra atau stakeholder di wilayah kepulauan itu, sehingga diharapkan telah dilakukan dapat bermanfaat bagi pemda dan masyarakat. “Ada juga areal yang membutuhkan perhatian dan perlu direhabilitasi serta pengembangan kawasan pariwisata yang harus disesuaikan dengan kebutuhan perencanaan dalam mengembankan keberadaan zonasi serta kawasan tradisional, sehingga keberadaan TNKT tetap terjaga kelestariannya,” ujar Bustang.
Setelah Surat Keputusan Revisi Zonasi Pengelolaan TNKT disahkan, pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi pada para pihak dan masyarakat yang berada di dalam dan disekitar kawasan TNKT. “Sosialisasi ini sangat penting dilakukan, karena para pihak dan masyarakat dapat mengetahui mana wilayah yang bisa dikelola dan dikembangkan, mana yang harus direhabilitasi dan mana menjadi zona yang dilarang untuk semua aktifitas,” tutupnya. RHM