PALU, MERCUSUAR – Sebanyak 12 orang narapidana (Napi) pemeluk Agama Hindu yang menjalani masa pidana disejumlah UPT Pemasyarakatan di Sulteng memperoleh Remisi Khusus (RK) Nyepi 2021.
Jumlah tersebut (12 napi), seorang diantaranya napi kasus korupsi, I Putu Eka Dhyana bin Made Arimbawa, yang saat ini menjalani pidana di Rutan Klas II A Palu.
Sementara 11 napi lain yang menerima RK Nyepi 2021, yakni dua orang di Lapas Klas II A Palu terkait kasus perlindungan anak. Lapas Klas II B Ampana di Kabupaten Tojo Unauna, dua orang napi kasus perlindungan anak.
Lapas Klas III Parigi di Kabupaten Parigi Moutong sebanyak tiga orang napi, masing-masing napi kasus pencuroian, perlindungan anak dan napi kasus penggelapan. Lapas Klas II B Luwuk di Kabupaten Banggai satu orang, napi kasus perlindungan anak.
Kemudian di Rutan Klas II B Poso dua orang, keduanya napi kasus perlindungan anak. Terkhir di Lapas Klas II B Tolitoli satu orang, napi kasus kesusilaan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulteng, Sunar Agus mengatakan ke 12 napi menerima remisi satu bulan serta satu bulan 15 hari.
Rinciannya, napi terima remisi satu bulan sebanyak sembilan orang, sedangkan menerima remisi satu bulan 15 hari sebanyak tiga orang.
“Narapidana mendapat remisi telah memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan berlaku,” sebutnya.
Dijelaskan, Sunar Agus, bahwa pemberian remisi merupakan wujud kepedulian negara kepada warganya yang kebetulan menjadi napi, agar tetap mampu menjadi manusia yang menjaga integritas hidup, kehidupan dan penghidupannya. “Pemberian remisi juga merupakan pemenuhan hak terhadap narapidana untuk sesegera mungkin bisa berintegrasi dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Dia berharap, remisi diberikan dapat memotivasi napi agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana.
NAPI KORUPSI REMISI SATU BULAN
Napi kasus korupsi yang menerima RK Nyepi 2021, I Putu Eka Dhyana mendapat remisi (pengurangan masa hukuman) satu bulan.
I Putu Eka Dhyana merupakan napi kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2016, bagi 363 peserta didik saat menjabat Plt Kepala SMA Negeri 1 Bolano, Kecamatan Bolano, Kabupaten Parmout, hingga merugikan Negara Rp156 Juta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor/Palu, menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp156 juta subsider enam bulan penjara.
Atas putusan tersebut, I Putu Eka Dhyana melakukan upaya hukum banding, namun upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng tersebut kandas. Majelis Hakim PT Sulteng diketuai, Gerchat Pasaribu menguatkan putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor/Palu. Demikian upaya kasasi ke Mahkamah Agung oleh I Putu Eka Dhayana, juga kandas. Majelis Hakim diketuai Dr Suhadi menguatkan putusan PT Sulteng.
JPU, Andi Ichlazul Amal membenarkan kalau terpidana I Putu Eka Dhyana tengah menjalani pidana penjara, setelah seluruh upaya hukum yang ditempuhnya gagal.
Ia juga mengatakan bahwa terpidana I Putu Eka Dhyana telah membayar kerugian negara. “Ada sekitar seratusan juta dibayarkan terpidana,” tuturnya saat dihubungi, Minggu (14/3/2021).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemnkumham Sulteng, Sunar Agus menjelaskan bahwa untuk napi kasus korupsi salah satu syarat mendapatkan remisi adalah membayar uang denda, serta telah menjalani 1/3 dari hukumannya. Selain itu, ada juga namanya Justice Collaborator.
“Jadi memang agak sulit dari napi perkara lain (dapat remisi). Bila semua itu dipenuhi (syarat), maka pasti mendapat remisi,” pungkasnya. AGK