RSUD Buluye Napoa’e menjadi Mitra PLKK

Serah terima berita acara MoU RSUD Buluye Napoa'e menjadi PLKK BPJS Ketenagakerjaan. FOTO: IST.

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan kerja sama dan sosialisasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) bersama RSUD Buluye Napoa’e Moutong, Senin (3/6/2024).

Kerja sama tersebut bertujuan menjadikan RSUD Buluye Napoa’e sebagai fasilitas perawatan kesehatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko kecelakaan, yang berhubungan dengan pekerjaan terlapor di BPJS Ketenagakerjaan.

Hadir di acara tersebut, Direktur RSUD Buluye Napoa’e, dr. Sarlly Veronica dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, Arfandi Sade bersama Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Ichsan Said. 

“Saya mengucap syukur, akhirnya kami diberi kepercayaan untuk menjadi mitra PLKK BPJS Ketenagakerjaan. Perlu kami sampaikan juga, bahwa seluruh non-ASN RSUD Buluye Napoa’e sudah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” kata dr. Sarlly Veronica.

PLKK BPJS Ketenagakerjaan merupakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa Rumah Sakit, Puskesmas, klinik, balai pengobatan dan praktik dokter bersama, yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan pada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan atau Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, Arfandi Sade dalam keterangannya mengatakan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong saat ini sedang mendorong meningkatkan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan memberikan perlindungan Jamsostek kepada masyarakat pekerja desa kategori rentan dan miskin, minimal 50 pekerja per desa untuk tahun 2024.

“Tentunya akan terus meningkat seiring program penanganan kemiskinan. Kami harus siap dan memperluas layanan kecelakaan kerja, sehingga nantinya jika ada peserta mengalami risiko kecelakaan kerja, maka dapat memanfaatkan atau menggunakan fasilitas kesehatan RSUD Buluye Napoa’e dengan syarat dan ketentuan,” ujar Arfandi.

Adapun ruang lingkup kecelakaan kerja yang dimaksud adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja (sesuai jenis pekerjaan yang terdaftar), termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya (kondisi jalan wajar dilalui), dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Selain itu, faktor risiko penyakit akibat kerja juga memiliki kaitan dengan bahaya potensial di tempat kerja. Seperti radiasi, getaran, suara bising, beban kerja, hubungan antar rekan kerja, bakteri, virus, dan sebagainya.

“Khusus untuk PAK memang masih agak sulit mengidentifikasinya, dikarenakan SDM dokter di spesialis ocupasi masih terbatas di Sulawesi Tengah. Sehingga, pelayanan kecelakaan kerja di Parigi Moutong masih terbatas pada risiko kecelakaan kerja dengan unsur rudapaksa,” sambungnya.

Dalam keterangannya secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulteng, A Syamsu Rijal menambahkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, pihaknya juga gencar menyosialisasikan standarisasi layanan PLKK .

“Banyak kemudahan yang diberikan kepada peserta saat mengalami risiko kecelakaan kerja dengan layanan PLKK. Peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja dapat memilih perawatan di fasilitas kesehatan mitra kerja sama BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak perlu khawatir dengan biaya saat mendapatkan perawatan,” ujar Syamsu.

BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, juga selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta, serta terus berupaya meningkatkan layanan PLKK dalam penanganan kasus kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. */ABS

Pos terkait