SIGI, MERCUSUAR – Sesuai regulasi standarnya Kementerian Agama (Kemenag), semua rumah ibadah harus memiliki izin operasional. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan, jamaah sekitar rumah ibadah tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan ibadah secara berjamaah di masjid tersebut.
Demikian dikatakan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sigi, Lutfi Yunus, Rabu (14/6/2023). Kata dia, untuk regulasi lainya adalah, apabila ada umat di situ boleh mendirikan rumah ibadah dengan syarat administrasi yang diketahui oleh pemerintah setempat, seperti RT, RW, kepala desa dan camat.
“Kembali ke masing-masing ketentuan syariatnya, hal ini adalah ranahnya kiai, ulama dan majelis ulama,” jelasnya.
Lanjutnya, terkait fungsi masjid, kalau masih ada masjid di sekitar yang belum penuh untuk melaksanakan Salat Jumat, maka Salat Jumat dilaksanakan di masjid tersebut agar penuh.
“Sehingga masjid yang ada di sekitar kita walaupun belum dipakai Salat Jumat, kita bisa salat jumat di masjid yang dekat, kalau di situ belum penuh. Sementara masjid yang ada ini kita gunakan untuk salat lima waktu secara berjamaah. AJI