PALU, MERCUSUAR – Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) saat ini disebut tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) baru terkait Perkoperasian, sebagai pengganti UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Novalina, saat membacakan sambutan tertulis Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki, pada Peringatan Hari Koperasi ke-76 tingkat Provinsi Sulteng, di halaman Kantor Dinas Koperasi dan UKM Sulteng, Senin (14/8/2023).
“Pijakan hukum yang kuat diperlukan untuk kemajuan koperasi, agar memiliki daya saing dan daya sanding yang besar,” kata Novalina.
Dalam RUU tersebut, kata dia, telah dimuat berbagai isu strategis seperti pembaruan ketentuan modal koperasi, lapangan usaha koperasi berdasar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), adopsi teknologi digital, modernisasi lembaga dan hal-hal lainnya.
“Kami meyakini, wajah koperasi Indonesia akan berubah 5—10 tahun mendatang setelah Undang-undang ini disahkan,” ujar Novalina menguraikan harapan Menteri Koperasi dan UKM.
Tampak hadir pada kesempatan itu, Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Sulteng, Sisliandy Ponulele, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Sulteng, Dr. Abd. Malik Bram, serta para mitra kerja dan penggiat koperasi se-Sulteng.
Ketua Dekopinwil Sulteng, Abd. Malik Bram mengajak seluruh pihak, untuk menjadikan peringatan Hari Koperasi sebagai momen memberi ide dan pikiran terbaik, untuk kemajuan koperasi di Sulteng.
Apalagi menurutnya, saat ini negara telah mengakui koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi selain BUMN dan swasta.
“Mari kita membangun koperasi dengan berbagai macam, bukan hanya simpan pinjam,” ajaknya.
Pada momen tersebut, Sekdaprov Sulteng bersama Kadis Koperasi dan UKM serta Ketua Dekopinwil berkesempatan menyerahkan piagam penghargaan kepada penggiat koperasi berprestasi. */IEA