Oleh: Dr. Aminuddin Kasim, SH., MH
(Ketua Bagian Hukum Tata Negara Fak. Hukum Untad)
Soal kekosongan jabatan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah pasca meninggalnya Almarhum H. Sudarto (Wakil Gubernur), sudah lama menjadi bahan perbincangan di ruang publik. Saya sendiri di kampus, pernah mengajurkan kepada mahasiswa agar mengangkat masalah pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur itu dalam penulisan skripsi.
Dalam perbincangan di luar kampus, sudah sering saya mendengar pertanyaan: mengapa belum ada pengganti wakil gubernur? Apa faktor penyebab sehingga belum ada pengganti wakil gubernur pasca meninggalnya Almarhum Sudarto. Namun, karena tidak ada kejelasan, maka menimbulkan jawaban spekulasi, mungkin karena Parpol dan Gabungan Parpol punya masing-masing calon, sehingga tidak kunjung kesepakatan antar Gabungan Parpol. Kemungkinan lain, bahwa Parpol atau Gabungan krisis kader untuk mengajukan usulan pengganti wakil gubernur, dan lain-lain spekulasi yang muncul dalam perbincangan di ruang publik.
Bagi saya, pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur idealnya sudah dilakukan sejak lama. Kedudukan Wakil Gubernur tidak bisa disepelekan, dan tidak seperti “ban cadangan”. Wakil Gubernur berperan dalam membantu tugas-tugas Gubernur dalam banyak hal, seperti: memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, mengoordinasikan kegiatan OPD dan menindak-lanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh OPD (Pasal 66 UU Pemda).
Pasca bencana gempa, tsunami, dan likuifaksi yang meluluh-lantakkan kota Palu, Sigi, Donggala, termasuk Parigi pada tanggal 28 September 2018, terlihat dengan mata telanjang betapa berat beban tugas dan tanggung-jawab yang dipikul oleh Gubernur Sulteng Drs. H. Longki Djanggola, M.Si dalam menghadapi berbagai persoalan yang ditimbulkan krisis bencana gempa, tsunami, dan likuifaksi. Sebagai alat pemerintah pusat, Gubernur Sulteng dituntut harus bekerja keras untuk melakukan koordinasi pemulihan, rehabilitasi, dan lain-lain hal dalam pemenuhan berbagai kebutuhan korban bencana gempa, tsunami, dan likuifaksi. Tidak berlebihan kalau saya mengatakan, bahwa Gubenur Sulteng Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, layak disandangkan predikat “Pahlawan Kemanusiaan” pasca bencana gempa, tsunami, dan likuifaksi. Seandainya sejak awal sudah terisi jabatan Wakil Gubernur Sulteng, maka dapat dipastikan bahwa Gubernur Sulteng akan sangat terbantu dalam mengkoordinasikan tugas-tugas penanganan krisis pasca bencana gempa, tsunami, dan likuifaksi.
Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur Sulteng belum terlambat untuk dilakukan. Pengisian kekosongan masa jabatan Wakil Gubernur yang tersisa kurang lebih 2 (dua) tahun lagi (2016-2021) sudah saatnya dilakukan. Pasal 176 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU, masih memberi ruang, sebab mengingat masa sisa jabatan masih lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, sudah saatnya menindak-lanjuti amanat Pasal 176 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016, dengan melakukan pemilihan calon Wakil Gubernur. Dengan mencermati Surat Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah No.122.72/083/Ro/OTDA, prihal Usul Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Sisa Masa Jabatan 2016-2021, tertanggal 14 Februari 2019, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, ternyata Koalisi Parpol Pengusung (Partai GERINDRA, PAN, PKB, dan PBB) sudah sepakat untuk mengusulkan 2 (dua) nama Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Sisa Masa Jabatan 2016-2021 untuk dipilih oleh anggota DPRD Provinsi Sulteng melalui mekanisme rapat paripurna, yakni H. Rusli Baco Dg. Pallabi, S.Sos, SH.,MH (Sekretaris DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Tengah), dan Drs. H. Andi Mansur Pasande, MM (Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, terkait dengan persetujuan dan/atau rekomendasi DPP Partai Politik kepada 2 (dua) Calon Wakil Gubernur yang tersebut di atas, syarat dokumennya sudah terpenuhi dan absah. Hal itu terbaca dari Surat Keputusan DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Nomor: SK.PP/1430/Pilkada/2018 tentang Calon Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah 2016-2021, tertanggal 04 Januari 2019, Surat Keputusan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor:28379/DPP-03/VI/A.1/1/2019 tentang Penetapan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Periode Tahun 2016-2021, tertanggal 25 Januari 2019, Surat DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor:PAN/A/KU-SJ/004/I/2019, hal: Persetujuan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dari PAN, tertanggal 08 Januari 2019, dan Surat DPP Partai GERINDRA Nomor:01-646/Rekom/DPP-GERINDRA/2018, hal: Rekomendasi Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2019-2021, tertanggal 8 Januari 2018.
Demikian pendapat hukum (Legal Opinion) ini, semoga pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur Sulteng lewat pemilihan di DPRD Sulteng berjalan dengan lancar dan sukses.***