PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng yang diwakili Plt. Kepala Biro (Karo) Hukum Setdaprov Sulteng, Adiman, mengikuti pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis HAM, serta penguatan pelayanan berbasis HAM di wilayah Sulteng, yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulteng, di salah satu hotel di Palu, Rabu (29/3/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri secara daring oleh Dirjen HAM Kemenhukham RI, serta dihadiri secara langsung 2 Direktur dari Kemenkumham, yakni Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM dan Direktur Kerja Sama HAM.
Pada kesempatan itu, Plt Karo Hukum Setdaprov Sulteng, Adiman menyampaikan materi terkait penguatan sadar HAM di Sulteng. Ia menyebutkan, Provinsi Sulteng sebelumnya pernah dicanangkan sebagai daerah Sadar HAM, hal ini karena gagasan Gubernur saat ini, H. Rusdy Mastura yang menyampaikan permohonan paaf pemerintah terhadap korban pelanggaran HAM tahun 1965.
“Sehingga Komnas HAM saat ini membuat program pemberdayaan masyarakat korban pelanggaran HAM berat dan gagasan H. Rusdy Mastura sewaktu masih menjabat Wali Kota Palu,” kata Adiman.
Selanjutnya, kata Adiman, perkembangan aspek HAM juga sudah masuk ke seluruh bidang, seperti pada sektor yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi masyarakat dan ketenagakerjaan.
“Sehingga peningkatan sadar HAM yang selama ini diketahui antara masyarakat dengan TNI-Polri, saat ini ke seluruh pemangku kepentingan. Seperti pengusaha agar memerhatikan hak-hak pekerjanya, dalam hal ini K3,” ujarnya.
Apalagi saat ini, kata Adiman lagi, ada pula pada pengembangan daerah industri pada sektor pertambangan.
“Gubernur meminta para pengusaha dapat memerhatikan K3, dan melaksanakan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Demikian juga, perlu ada keseimbangan memerhatikan kepentingan dunia usaha, karena hubungan timbal balik antara pengusaha dan pekerja saling membutuhkan, olehnya perlu dijaga keseimbangan hak dan kepentingan kedua belah pihak, yang tegas diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” tandasnya. */IEA