Sahkan RTKHA Lindu, Bupati: Pembangunan di Sigi Tidak Mudah

SIGI, MERCUSUAR – Bupati Sigi, Moh Irwan menandatangani berkas pengesahan Rencana Tata Kelola Hutan Adat (RTKHA) Suaka Katuvua to Lindu periode 2023—2033, pada pertemuan terkait RTKHA Lindu, di ruang rapat Kantor Bupati Sigi, Selasa (25/7/2023).

Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan, bahwa pembangunan di Kabupaten Sigi bukanlah hal yang mudah. Ia bercerita, di awal menjabat, akses listrik dan jalan masih susah. Akan tetapi, menurutnya, semuanya bisa dilaksanakan karena perjuangan bersama.

“Semua itu tentunya tidak semudah membalik telapak tangan, hari ini direncanakan besok langsung dilaksanakan. Tetapi melalui banyak proses, membutuhkan strategi dan segala daya upaya,” tegasnya.

Terkait hutan adat yang sudah dilepas dan akan menjadi kawasan-kawasan yang sesuai dengan yang direncanakan, Bupati mengarahkan agar dibuat pemetaan kembali.

Selain kopi dan kemiri, Bupati juga ingin memasukan bibit durian musangking. Olehnya, para Kepala Desa terkait diminta untuk membuat usulan dan dimasukkan ke Pemda untuk dilaksanakan. 

“Rencananya tahun depan akan masuk bibit durian musangking, yang nantinya diharapkan dapat membantu perkembangan perekonomian bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Sigi. Hal ini juga merupakan program Sigi Hijau,” kata dia.

Turut hadir dalam kesempatan itu,  Sekretaris GTRA Kabupaten Sigi, Direktur Yayasan Merah Putih Sulteng, Kepala Desa se Kecamatan Lindu, Lembaga Adat Lindu/Tetua Adat Lindu, Organisasi Gugus Tugas Reforma Agraria Non Pemerintah. */AJI

Pos terkait