PALU, MERCUSUAR – Salat Id pada Hari Raya Idul Adha 1441 H/2020 M sudah mulai dibolehkan dilaksanakan di lapangan atau Masjid, namun mesti memenuhi beberapa persyaratan.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, H Muh Ramli.
Menurutnya, syarat-syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 H/2020 M yang dikeluarkan pada akhir Juni 2020 lalu.
“Dibolehkan, tetapi masih tetap menjaga standar penanganan COVID-19. Di lapangan atau Masjid tetap menjaga jarak. Berkurban juga sama, tetap menjalankan protokol kesehatan, jaga jarak, menggunakan masker dan sebaiknya dilokalisir tempat pelaksanaan kurbannya, ada pintu masuk dan pintu keluarnya,” kata Ramli di ruang kerjanya, Senin (6/7/2020).
Dalam SE Menag tersebut diterangkan bahwa tempat penyelenggaraan kegiatan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanaan di semua daerah, dengan memerhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman dari COVID-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas daerah setempat.
“Jadi harus ada koordinasi dahulu dengan pemerintah setempat,” tuturnya.
Dalam SE tersebut juga dicantumkan beberapa syarat penyelenggaraan Salat Idul Adha di lapangan atau Masjid. Diantaranya, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan, serta membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Selain itu, menyediakan fasilitas cuci tangan, alat pengecekan suhu di tiap pintu atau jalur masuk, menerapkan pembatasan jarak antarjamaah dengan memberikan tanda khusus minimal satu meter dan mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukun ibadah.
Para jamaah yang akan mengikuti Salat Id diingatkan dalam keadaan sehat, membawa sajadah atau alat salat masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah hingga selama berada di lokasi salat, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, serta menjaga jarak sesama jamaah minimal satu meter. Sementara anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19 diimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha. IEA